Polisi di Gunungkidul yang Tembakannya Tewaskan Pemuda, Divonis 3 Tahun Penjara
·waktu baca 2 menit

Briptu Muhammad Kharisma Anugerah (28 tahun), polisi yang menewaskan Aldi Apriyanto (19) dengan kelalaian tembakannya, divonis hukuman 3 tahun 4 bulan penjara dan membayar restitusi Rp 157 juta.
Vonis itu diketok majelis hakim yang diketuai Anisa Novianti, di Pengadilan Negeri Wonosari, Kamis (12/10).
Menurut Anisa, Briptu Kharisma terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kesalahan atau kealpaannya menyebabkan orang meninggal dunia.
Pistol Briptu Kharisma menyalak di acara elektone dan campursari, pada Mei 2023. Pelurunya menewaskan Aldi yang merupakan warga Pedukuhan Wuni, Desa Nglindur, Kecamatan Girisubo, Kabupaten Gunungkidul.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 4 bulan," kata hakim dalam amar putusannya.
"Membebankan kepada terdakwa untuk membayar restitusi kepada korban, keluarga korban Aldi Apriyanto, sejumlah Rp 157.636.500," ujar hakim.
Apabila terdakwa tak membayar restitusi paling lama 30 hari sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka dapat dilakukan penyitaan harta kekayaan terdakwa.
Hasil lelang akan diserahkan kepada keluarga korban sebagai bentuk pembayaran restitusi.
Barang bukti kemeja milik korban dikembalikan pada keluarga korban. Lalu sebuah selongsong kaliber 5,5 mm dimusnahkan. Senjata SS1 V1 beserta magasin dan 18 peluru kaliber 5,5 mm dikembalikan ke Polsek Girisubo.
Dalam sidang ini, terdakwa mengikuti sidang secara daring dari Lapas Kelas IIB Wonosari.
Baik Kharisma maupun JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan ini.
Keluarga Korban Menerima Vonis
Perwakilan keluarga korban, Totok Wahyudi, menyatakan keluarga mengapresiasi kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan atas putusan ini.
Harapannya, restitusi juga bisa dipenuhi oleh terdakwa.
"Untuk putusan tadi keluarga juga menerima hasil putusan dari pengadilan yang jelas untuk hukuman mungkin pasal yang dijatuhkan memang segitu terus untuk restitusi tadi juga disampaikan sejumlah uang itu kami juga dapat menerima," kata Totok.
Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yakni penjara 3 tahun 6 bulan dan membayar restitusi sebesar Rp 197.637.500.
