Polisi di Jambi yang Mainkan Sirene 'Tot-tot' Dipatsus, Bakal Disidang Etik

24 Januari 2025 12:06 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi polisi. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi polisi. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Bripda MHI (23 tahun) anggota Sabhara Polres Merangin, Jambi, kini di penempatan khusus (patsus) karena ulahnya memainkan sirene mobil di jalan untuk main-main, bukan dalam kondisi darurat. MHI kini sudah diperiksa Propam.
ADVERTISEMENT
"Sudah diperiksa Propam Polres Merangin. Sekarang ditempatkan dipatsus menunggu proses selanjutnya," kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kompol Amin Nasution kepada kumparan, Jumat (24/1).
Bripda MHI, polisi di Jambi yang main-main menyalakan sirene bukan untuk kondisi darurat. Foto: Dok. Istimewa
Bripda MHI akan menjalankan sidang etik terkait sanksi atas ulahnya tersebut.
"Sekarang sedang menunggu sidang kode etik," ucapnya.
Amin mengatakan, peristiwa itu terjadi satu tahun lalu yakni 24 Mei 2024 di Jambi. Namun video yang direkam MHI itu baru viral belakangan ini.
Dalam video itu memperlihatkan Bripda MHI memainkan sirene mobil untuk main-main di dalam mobil polisi yang tengah berjalan, bukan dalam kondisi darurat. Aksinya itu menuai kritikan dari warganet.