Polisi di Jateng Dilarang Foto Bareng Tokoh Politik

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol M Iqbal Alqudusy. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol M Iqbal Alqudusy. Foto: Dok. Istimewa

Polda Jawa Tengah melarang seluruh anggotanya untuk mengunggah foto bersama bakal calon ataupun tokoh politik di media sosial. Hal itu demi menjaga netralitas Polri pada tahun politik.

"Agar seluruh anggota baik Polri tidak meng-upload foto bersama tokoh politik ataupun bakal calon di media sosialnya," ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy, Kamis, (4/5).

Iqbal meminta, setiap personel menggunakan media sosial sebagai cooling system untuk menjaga kondusifitas di tahun politik.

"Ini selaras dengan arahan Kapolri dan Kapolda Jateng agar seluruh personel Polri tetap menjaga sikap netralitas dalam mengawal Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pilkada serentak 2024," tegas Iqbal.

Iqbal juga menekankan, netralitas Polri dalam pemilu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002. Tak hanya itu, peraturan sejenis juga telah diatur di dalam Kode Etik Profesi Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri.

"Dalam peraturan tersebut menegaskan setiap pejabat dalam etika kewarganegaraan wajib bersikap netral dalam kehidupan politik. Ini mencakup seluruh anggota Polri termasuk Polda Jawa Tengah," tegas Iqbal.

Apalagi, lanjut dia, pada tahun 2018 saat Kapolri dijabat oleh Jenderal Tito Karnavian, dikeluarkan 13 aturan sebagai pedoman bagi jajaran kepolisian bersikap netral dalam Pilkada serentak 2018 dan Pemilu 2019.

"Di antaranya melarang anggota Polri untuk menjadi tim sukses Pemilu, dilarang ikut kampanye hitam, dilarang menganjurkan masyarakat untuk menjadi golput, serta turut campur dalam politik praktis lainnya,” jelas dia.

Untuk itu, ada sejumlah sanksi yang akan diterapkan bagi anggota Polri yang melanggar aturan tentang netralitas dalam Pemilu.

"Kehadiran Polri dalam setiap kegiatan pemilu, hanya sebatas melakukan pengamanan dengan berdasarkan pada surat perintah tugas. Adapun dokumentasi yang dilakukan hanya sebatas keperluan laporan hasil pelaksanaan kegiatan pada pimpinan, tidak untuk dipublikasikan melalui medsos pribadi. Yang melanggar akan disanksi tegas mulai dari hukuman disiplin maupun kode etik," kata Iqbal.