Polisi di Kopo Bandung Ditodong Pedang, Pelakunya Emosi Usai Diklakson
·waktu baca 2 menit

Sebuah rekaman video yang memperlihatkan dua orang diduga menantang seorang polisi viral di media sosial TikTok baru-baru ini. Dari rekaman video, terlihat peristiwa itu terjadi di sisi jalan.
Pelaku yang menggunakan kemeja hitam mendorong anggota yang menggunakan rompi polisi berulang kali seakan mengajak berkelahi. Pelaku juga berulangkali meminta kepada polisi itu agar lepas bajunya. Polisi yang ditantang oleh pelaku tak melakukan perlawanan.
"Lepas baju, lepas baju heh," kata pelaku kepada anggota polisi sebagaimana dilihat pada Selasa (20/6).
Sementara itu, Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo, membenarkan peristiwa tersebut terjadi di wilayah hukumnya tepatnya di Jalan Taman Kopo Indah I, Kecamatan Margahayu, pada Rabu (24/5).
Kusworo menyebut dua pelaku yang menantang polisi itu bernama Ujang Indrawan (38 tahun) dan Dadang Suryana (50). Sementara itu, anggota polisi yang ditantang oleh pelaku bernama Deni Suherlan (50) yang bertugas di bagian Lantas Polsek Margahayu. Kini, kedua pelaku telah diamankan.
"Ini kejadian 1 bulan yang lalu dan pelakunya sudah ditahan," kata Kusrowo melalui pesan singkat.
Kusworo menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika Deni yang hendak pulang usai melaksanakan kegiatan gatur lalu lintas menerima informasi soal adanya warga yang mengendarai motor ugal-ugalan sambil mengacungkan senjata tajam jenis samurai berukuran sekitar 1,5 meter.
Deni kemudian mengejar pelaku dengan menggunakan mobil. Pelaku berhasil diberhentikan oleh Deni. Namun, diduga karena kesal diberhentikan, pelaku menantang Deni untuk berkelahi.
"Pelaku menantang, mengajak duel terhadap pelapor seorang petugas polisi tersebut karena tidak terima diklakson kendaraannya," ucap dia.
Bahkan ketika menantang berkelahi, sambung Kusworo, pelaku sempat menodongkan samurai yang dibawanya ke arah leher Deni dan melakukan pemukulan. Namun, pukulan yang didaratkan pelaku ditangkis oleh Deni.
"Menodongkan kepada leher pelapor petugas kepolisian serta melakukan pemukulan," ujar dia.
Tak berselang lama, pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh anggota polisi lainnya yang berada di lokasi. Kedua pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolsek Margahayu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tidak lama kemudian anggota Polsek Margahayu yang berpakaian dinas dan preman mengamankan pelaku tersebut,"
Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang membawa dan menguasai serta menyalahgunakan senjata tajam tanpa hak. Dua pelaku pun diancam pidana kurungan hingga 10 tahun.
