Polisi di Makassar Dilatih Pakai ETLE Mobile, Pemotor Lawan Arus Jadi Sasaran

25 Oktober 2022 12:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Polrestabes Makassar mempraktikkan tilang elektronik menggunakan gawai, Selasa (25/10/2022). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Polrestabes Makassar mempraktikkan tilang elektronik menggunakan gawai, Selasa (25/10/2022). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polrestabes Makassar memberikan pelatihan kepada anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) untuk pengunaan aplikasi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile. Pelatihan ini dilakukan sesuai kebijakan penghapusan sanksi tilang manual oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
ADVERTISEMENT
Kasat Lantas Polrestabes Makassar AKBP Zulanda mengatakan, penindakan tilang dengan ETLE Mobile telah diberlakukan di Makassar.
"Kami berikan pelatihan kepada personel agar nantinya benar-benar mampu untuk menerapkan ETLE ini," kata Zulanda kepada kumparan, Selasa (25/10) pagi.
Menurutnya, ETLE yang akan digunakan di Makassar dengan metode mobile, bukan statis. Polisi hanya menggunakan kamera dari gawai mereka untuk merekam pelanggaran di jalanan.
"Pada dasarnya ETLE statis dan ETLE mobile itu sama, hanya beda pada kamera yang digunakan. ETLE statis kamera yang stasioner, sedangkan mobile bisa HP, bisa tablet atau kamera di atas mobil patroli," bebernya.
Anggota Polrestabes Makassar mempraktikkan tilang elektronik menggunakan gawai, Selasa (25/10/2022). Foto: Dok. Istimewa
Pelatihan penggunaan ETLE mobile akan dilakukan selama dua pekan. Pada waktu yang bersamaan, polisi akan mensosialisasikan kebijakan baru ini kepada masyarakat agar tidak ada hubungan transaksional atau sogokan.
ADVERTISEMENT
"Bila sudah cukup waktu sosialisasi akan dilanjutkan dengan penindakan ETLE mobile secara masif," tegasnya.
Anggota Polrestabes Makassar mempraktikkan tilang elektronik menggunakan gawai, Selasa (25/10/2022). Foto: Dok. Istimewa