Polisi di NTB Diduga Bunuh Polisi: 2 Perwira Jadi Tersangka
·waktu baca 2 menit

Pada 16 April 2025, polisi yang bertugas di Polda NTB, Brigadir Muhammad Nurhadi, dilaporkan tewas di kolam renang di sebuah penginapan di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.
Pelapornya adalah dua perwira polisi atasan Nurhadi, Kompol I Made Yogi Putusan Utama dan Ipda Aris Candra. Yogi merupakan Kasat Reskrim Polresta Mataram yang dimutasi menjadi Kasubbid Paminal Propam Polda NTB saat kasus ini mencuat.
Kala itu, keluarga Nurhadi curiga terhadap laporan tersebut lantaran ada luka lebam di wajah dan tubuh Nurhadi. Polda NTB pun melakukan ekshumasi jasad Nurhadi, pada 1 Mei 2025.
"Ada ditemukan tanda-tanda kekerasan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat, menjelaskan awal mula kasus tersebut, dikutip dari Antara pada Rabu (25/6).
Atas temuan tindak pidana itu, pada 17 Mei 2025, Polda NTB menetapkan Kompol Yogi dan Ipda Aris sebagai tersangka.
Polda NTB menerapkan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan (luka ringan hingga tewas), dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian mengakibatkan orang meninggal. Ancamannya 7 tahun penjara.
Sehari kemudian, seorang perempuan berinisial M juga menjadi tersangka kasus yang sama. Ia ternyata ada di penginapan saat Nurhadi meninggal.
Kedua perwira tersebut pun dipecat sebagai polisi dalam sidang etik (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) pada 27 Mei 2025.
"Saat ini ketiga tersangka masih dalam penahanan di Polda NTB," kata Syarif.
Kata Pengacara Kompol Yogi
Suhartono, pengacara Kompol Yogi, saat ditemui di gedung Ditreskrimum Polda NTB pada Senin (23/6), mengatakan kliennya baru saja selesai menjalani pemeriksaan kasus tersebut.
"Dalam 5 jam pemeriksaan, ada 31 pertanyaan dari penyidik. Pada intinya klien kami sangat kooperatif, semua dijawab dengan lancar. Kami serahkan penilaiannya ke penyidik," kata Suhartono.
Menurut Suhartono, pihaknya diberikan kesempatan untuk mengajukan saksi atau ahli yang meringankan. "Kami sudah ajukan," ujarnya.
"Saya rasa, banyak pihak yang punya kepentingan di kasus ini, khususnya apa sih yang menjadi penyebab kematian almarhum. Semoga dengan adanya penyidikan ini, semua bisa menjadi terang karena sejatinya penyelidikan mencari itu siapa pelakunya, nanti semua akan tampak," kata Suhartono.
