Polisi di Pemalang Tipu Warga Rp 900 Juta Modus Anak Masuk Bintara Polri

6 Januari 2025 9:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi polisi. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi polisi. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Oknum polisi yang bertugas di Polres Pemalang, berinisial WR, ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan dengan modus penerimaan anggota Polri, Bintara.
ADVERTISEMENT
Kasi Humas Polres Pemalang, Iptu Widodo Apriyanto, mengatakan WR menipu warga Pemalang berinisial S (54 tahun) hingga Rp 900 juta.
Modusnya, WR berjanji akan memasukkan anak korban menjadi polisi, namun ternyata anak korban tidak diterima sebagai polisi.
"Sudah dilakukan mediasi antara korban dan tersangka WR dalam kasus penggelapan dengan modus penerimaan polri yang mengakibatkan kerugian korban hingga 900 juta rupiah selama 3 tahun, sejak tahun 2020-2023, namun tidak menemui hasil," ujar Widodo, Senin (6/1).

WR Tersangka

Korban kemudian melaporkan kasus ini Polres Pemalang pada 4 September 2024 agar perkara naik ke tahap penyidikan. WR kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka WR juga sudah menjalani penahanan di Polres Pemalang. Dalam waktu dekat, tersangka WR akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP)" kata dia.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Kapolres Pemalang AKBP Eko menegaskan penerimaan polisi tidak dipungut biaya alias gratis. Ia berjanji akan mengusut tuntas kasus ini.
“Jangan mudah percaya dengan orang lain atau oknum yang menjanjikan bisa memasukkan sebagai anggota Polri. Kami tegaskan penerimaan Polri tidak ada pungutan biaya, karena dilaksanakan dengan prinsip bersih, transparan, akuntabel dan humanis," kata Eko.