Polisi di Polres Padangsidimpuan Dicopot: Pinjam Duit ke Bank Pakai SKep Polri
·waktu baca 1 menit

Polisi di Polres Padangsidimpuan, berinisial R, diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Propam Polda Sumut.
Pemberhentian ini dilakukan lantaran R terbukti melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus menggunakan SKep Polri (Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia) personel lainnya dan membuat pinjaman ke bank.
“Sejak 7 Mei 2025 di-PTDH,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani kepada kumparan, Senin (19/5).
“Pertimbangannya terbukti melakukan penipuan dan penggelapan melalui pinjaman uang ke bank dengan menggunakan SKep anggota,” sambungnya.
Meski begitu, Siti tidak merinci total korban hingga besaran angka penggelapan tersebut.
R sebelumnya diperiksa Propam Polda Sumut sejak April 2025 lalu.
