Polisi di Polres Padangsidimpuan Dicopot: Pinjam Duit ke Bank Pakai SKep Polri

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi polisi. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi polisi. Foto: Shutterstock

Polisi di Polres Padangsidimpuan, berinisial R, diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Propam Polda Sumut.

Pemberhentian ini dilakukan lantaran R terbukti melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus menggunakan SKep Polri (Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia) personel lainnya dan membuat pinjaman ke bank.

“Sejak 7 Mei 2025 di-PTDH,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani kepada kumparan, Senin (19/5).

“Pertimbangannya terbukti melakukan penipuan dan penggelapan melalui pinjaman uang ke bank dengan menggunakan SKep anggota,” sambungnya.

Meski begitu, Siti tidak merinci total korban hingga besaran angka penggelapan tersebut.

R sebelumnya diperiksa Propam Polda Sumut sejak April 2025 lalu.