Polisi di Riau Jadi Tersangka Penggelapan Mobil Travel, Korban Rugi Rp 450 Juta

14 Februari 2025 9:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi polisi. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi polisi. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Seorang oknum personel Polda Riau berinisial DTH (37) ditangkap atas kasus penggelapan mobil travel jenis Toyota All New Fortuner di kawasan Indra Puri, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Minggu (27/1).
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra, mengatakan pelaku awalnya menyewa mobil tersebut selama satu bulan. Namun tidak kunjung dikembalikan.
"Pelaku kami amankan setelah penyelidikan dugaan penggelapan kendaraan. Mobil yang disewa selama satu bulan tidak dikembalikan dan malah dijual kepada orang lain,” kata Bery kepada wartawan, Kamis (13/2).
Pemilik mobil tersebut, Said Mukhsin Syam (40), kemudian melacak mobilnya lewat GPS. Mobil itu diketahui berada di Jalan Bukit Rahayu, Kecamatan Tenayan Raya dalam kondisi tidak bergerak. Setelah diselidiki, mobil itu ternyata sudah dijual pelaku ke pria berinisial APV.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 450 juta. Ia lalu melaporkan kasus tersebut ke Polsek Tenayan Raya.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya lalu melakukan penyelidikan. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino, berhasil melacak keberadaan tersangka dan menangkapnya tanpa perlawanan.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa uang hasil penjualan mobil digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP Tentang Penggelapan dan Penipuan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.