Polisi di Riau Tewas di Depan Tempat Karaoke: Ditikam saat Lerai Perkelahian

30 Maret 2025 18:58 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polda Riau merilis kasus penikaman Bripka Lestari Candra (39) anggota Polsek Sinaboi, Polres Rokan Hilir, Minggu (30/3/2025).  Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polda Riau merilis kasus penikaman Bripka Lestari Candra (39) anggota Polsek Sinaboi, Polres Rokan Hilir, Minggu (30/3/2025). Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Bripka Lestari Candra (39) anggota Polsek Sinaboi, Polres Rokan Hilir tewas ditikam di depan karaoke See You, pos pintu masuk Perumahan Bu Me He (BNH), Jalan Utama, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Sabtu (29/3) malam.
ADVERTISEMENT
Candra ditikam oleh penjaga tempat karaoke Marselinus Kuku (39) saat melerai perkelahian yang terjadi di depan tempat karaoke.
Direktur Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan mengatakan insiden ini berawal saat warga bernama Rinto (30) dan tiga rekannya ribut-ribut dengan penjaga karaoke Marselinus.
"Saat melintasi pos penjagaan, kendaraan yang dikendarai korban (Rinto) disebut melaju cukup kencang dan mendapat teguran dari tersangka Marselinus Kuku yang berjaga di pos. Teguran tersebut berujung pada cekcok antara korban dan tersangka," kata Asep saat jumpa pers di Polda Riau, Minggu (30/3).
Bripka Lestari Candra yang kebetulan melintas dan melihat dari jauh, langsung mendekati. Dia berusaha melerai perkelahian tersebut hingga akhirnya ditusuk oleh Marselinus.
"Tersangka menggunakan sebilah pisau sepanjang 30 cm untuk menyerang kedua korban (Rinto dan Candra). Untuk korban polisi yang meninggal ini merupakan anggota Polsek Sinabo sebagai Bhabinkamtibmas," katanya
ADVERTISEMENT
"Akibat perkelahian tersebut, Bripka Lestari Candra anggota Polsek Sinaboi serta Rinto meninggal dunia, dan Dedi (49) mengalami luka berat," imbuhnya.
Sementara itu di kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karbianto, mengatakan beberapa saksi sudah diperiksa.
"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pisau yang diduga digunakan dalam insiden ini. Korban yang meninggal dunia juga telah menjalani autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara," katanya.
Saat ini, tersangka sudah berada di Polda Riau untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dia dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Jo Pasal 338 Subsider 351 Pasal 3 dan Pasal 2 KUHPidana. Ancaman hukumannya 20 tahun, seumur hidup atau mati.