Polisi di Rokan Hulu, Riau, Ditangkap Warga saat Curi Buah Sawit

3 Oktober 2024 1:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kebun sawit. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kebun sawit. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang anggota Polres Rokan Hulu, Riau, Bripka Edi (39), ditangkap warga saat mencuri buah sawit di Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu. Pihak Polres Rokan Hulu membenarkan peristiwa tersebut.
ADVERTISEMENT
"Iya benar, saat ini yang bersangkutan sudah kita patsus (tahanan tempat khusus)," kata Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, kepada kumparan, Rabu (2/10).
Awalnya, warga memergoki Edi sedang membawa sawit dari kebun dan menaikkannya ke dalam mobil. Melihat hal itu, warga segera berkumpul dan menangkap pelaku.
"Setelah diamankan warga, Bripka Edi langsung dibawa ke Polsek Rambah Hilir," ujar Budi.
Saat ini, pihaknya sudah melakukan gelar perkara terhadap kasus pencurian itu. Diduga, kerugian akibat ulah Bripka Edi ini tak sampai Rp 2 juta.
"Meskipun begitu, tetap kita proses anggota tersebut. Kita tegas terhadap anggota bermasalah. Jika berprestasi kita kasih reward dan jika kurang baik akan kita punishment," ungkapnya.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, ia mengaku hasil curian digunakan untuk biaya kehidupan sehari-hari," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Namun ternyata, Bripka Edi sudah sering melakukan kesalahan dalam profesinya sebagai polisi dan sudah pernah dihukum.
"Bripka Edi memang bermasalah, sudah pernah kita demosi. Jika mekanismenya PDTH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) akan kita PTDH. Polres Rohul memastikan jika ada anggota bermasalah akan kita tindak tegas," pungkasnya.