Polisi di Sidoarjo Gerayangi Adik Pacarnya di Kos, Kini Jadi Pesakitan

25 April 2025 10:35 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi polisi. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi polisi. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Oknum anggota Sat Samapta Polresta Sidoarjo berinisial FHLS, didakwa melanggar Pasal 6 a UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (23/4).
ADVERTISEMENT
Dugaan perbuatannya: Menggerayangi adik pacarnya yang berjenis kelamin perempuan, saat tidur di kos di Jalan Siwalankerto, Kota Surabaya. Kos itu milik sang pacar.
"Sidang masih dilanjutkan," kata Jaksa Penuntut Umum Kejari Jatim, Ayu Rita Nurcahya, di PN Surabaya. Sidang tersebut berlangsung tertutup.
Ayu pun membeberkan dakwaan kasus ini.
Peristiwa tersebut bermula pada Kamis dini hari (17/4), kala pelaku pulang dari bar bernama Camden ke kos pacarnya, setelah bermain bersama teman-teman polisinya.
Di kamar kos, terdapat pacar pelaku dan adik pacar tersebut, sedang tertidur di satu kasur.
Pelaku lalu memeloroti celana korban. Korban merasakan hal tersebut, terbangun, melihat pelaku bersembunyi di samping tempat tidur.
Korban pelaku pun melaporkan pelaku ke Polda Jatim.
ADVERTISEMENT