Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Polisi di Sumut Dipolisikan: Pinjam Duit Rp 58 Juta, 10 Tahun Tak Dikembalikan
21 Januari 2025 10:08 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Seorang personel kepolisian di Polresta Deli Serdang berinisial Aipda MHB dilaporkan tetangganya, Supianto (51 tahun), warga Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, ke Polres Serdang Bedagai, atas dugaan penipuan.
ADVERTISEMENT
Aipda MHB sebelumnya meminjam uang ke Supianto sebesar Rp 58 juta. Pengakuan ke korban, uang itu akan digunakan untuk membangun usaha.
“Jadi pada 2015 lalu, terlapor ini bersama istrinya datang dengan keperluan untuk meminjam uang, dikarenakan terlapor adalah tetangga. Kepada pelapor, terlapor ini mengatakan ada surat tanah sebagai jaminan utang,” kata Kasi Humas Polres Serdang Bedagai Iptu Zulfan Ahmadi pada Selasa (21/1).
“Saat itu pelapor menyerahkan uang Rp 58 juta dan surat tanah juga diserahkan,” sambungnya.
Lalu, pada 2018, Aipda MHB meminjam surat tanah tersebut. Alasannya, untuk mengurus sertifikat tanah tersebut. Namun setelah beberapa hari, surat tanah tersebut tidak kunjung dikembalikan.
“Pelapor ini curiga kemudian mencoba menagih utang tersebut namun tidak kunjung dikembalikan,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
“Korban terakhir kali menagih Maret 2023,” sambungnya.
Kata Zulfan, pelapor akhirnya curiga dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Serdang Bedagai.
Terkait laporan ini, Zulfan bilang masih dalam penyelidikan. Jadi, belum ada penetapan status terhadap Aipda MHB.
“Bahwa kasus penipuan atau penggelapan ini dari terlapor MHB anggota Polri yang pada saat ini berdinas di Polres Deli Serdang. Dan saat ini laporan pengaduan dari masyarakat tersebut sedang dalam proses penyelidikan oleh Satuan Reskrim Polres Sergai,” jelasnya.