Polisi di Sumut yang Aniaya Warga Gara-gara Masalah Sawit Dipatsuskan

27 Januari 2025 11:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi perkebunan sawit. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perkebunan sawit. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Aiptu Sabaruddin Nasution ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Mandailing Natal, Sumatera Utara. Ia menjadi tersangka bersama dua anaknya yakni Ajib Shah Nasution (28) dan Rahmat Shah (24).
ADVERTISEMENT
Mereka menjadi tersangka kasus penganiayaan kepada warga. Penganiayaan itu terkait masalah sawit.
Aiptu Sabaruddin yang merupakan Kanit Intelkam Polsek Lingga Bayu, Polres Mandailing Natal kini menjalani penempatan khusus alias Patsus.
Patsus adalah prosedur yang diterapkan kepada anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik.
“Iya (dipatsus),” kata Plh Kasi Humas Polres Mandailing Natal (Madina), Ipda Bagus Seto saat dikonfirmasi, Senin (27/1).
Meski begitu, Bagus enggan merinci sejak kapan Aiptu Sabaruddin dipatsus.
Ilustrasi sepatu polisi Indonesia. Foto: Shutterstock

Bakal disidang etik

Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Palon menuturkan Aiptu Sabaruddin juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia juga akan segera disidang etik.
“Selain proses pidana, Aiptu SN juga beriringan proses sidang etik profesi,” kata Arie.

Awal mula kasus

Insiden penganiayaan ini terjadi terhadap tiga korban yakni Sumardi (36), Riadi (24) dan Danil (20) di Kecamatan Ranto Baek, Kabupaten Madina.
ADVERTISEMENT
Kejadiannya bermula pada Senin (20/1). Saat itu, pelaku Rahmat mengaku kehilangan buah sawit. Lalu, ia menemukan buah sawit miliknya berada di depan rumah milik Sumardi. Ia pun menanyakan hal tersebut.
Namun, Sumardi mengaku membelinya dari pria yang disebut Izul. Rahmat langsung laporan kepada ayahnya. Kemudian, Sumardi diminta untuk mengantarkan sawit itu ke rumah ayahnya di Madina.
“Tersangka Sabaruddin dan Rahmat Shah menganiaya korban karena merasa tersinggung terhadap korban Sumardi karena telah membeli berondolan buah kelapa sawit milik tersangka Rahmat yang hilang,” kata Arie.
“Aiptu SN menampar korban Danil yang ikut,” kata dia.
Lalu, keesokan harinya, korban Sumardi datang kembali ke tempat ketiga pelaku dan memberikan uang Rp 10 juta.
Namun, Aiptu Sabaruddin tidak menerima uang tersebut dan menilai nada bicara korban tinggi sehingga ia tersinggung.
ADVERTISEMENT
“Aiptu SN menampar Sumardi sebanyak 3 kali, menendang dengan lutut dan memukul korban lain dengan selang minyak. Pelaku Rahmat menampar dan memukul korban dengan selang minyak,” jelas Arie.
Atas kejadian tersebut, istri Sumardi melapor ke Polres Madina dan ketiga pelaku pun ditangkap.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 Ayat (1,2 ke 1e, 2e) KUHPidana, subsidair Pasal 351 Ayat (1,2) KUHP.
"Ancaman hukuman maksimal 9 (sembilan) tahun penjara," kata Arie.