Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Polisi di Sumut yang Aniaya Warga Usai Klaim Sawitnya Dicuri Bakal Disidang Etik
27 Januari 2025 9:20 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kanit Intelkam Polsek Lingga Bayu, Polres Mandailing Natal (Madina), Aiptu Sabaruddin Nasution, diperiksa Propam Polres Madina atas dugaan penganiayaan yang dilakukannya terhadap warga.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Aiptu Sabaruddin bersama kedua anaknya yakni Ajib Shah Nasution dan Rahmat Shah menganiaya 3 warga hingga luka berat.
“Soal penganiayaan tersebut yang dilakukan oleh Aiptu SN, yang bersangkutan juga telah diperiksa Propam,” kata Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh pada Senin (27/1).
“Proses hukum tetap berjalan siapa pun dia, baik dari Polri atau masyarakat,” sambungnya.
Namun, Arie belum merinci lebih lanjut soal hasil pemeriksaan tersebut.
“Selain proses pidana, Aiptu SN juga beriringan proses sidang etik profesi,” kata Arie.
Yang pasti, kata Arie, saat ini Aiptu Sabaruddin bersama kedua anaknya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Satreskrim Madina menetapkan ketiganya sebagai tersangka,” jelasnya.
Aiptu Sabaruddin tampar korban
Insiden penganiayaan ini terjadi terhadap tiga korban yakni Sumardi (36), Riadi (24) dan Danil (20) di Kecamatan Ranto Baek, Kabupaten Madina.
ADVERTISEMENT
Kejadiannya bermula pada Senin (20/1). Saat itu, pelaku Rahmat mengaku kehilangan buah sawit. Lalu, ia menemukan buah sawit miliknya berada di depan rumah milik Sumardi. Ia pun menanyakan hal tersebut.
Namun, Sumardi mengaku membelinya dari pria yang disebut Izul. Rahmat langsung laporan kepada ayahnya. Kemudian, Sumardi diminta untuk mengantarkan sawit itu ke rumah ayahnya di Madina.
“Tersangka Sabaruddin dan Rahmat Shah menganiaya korban karena merasa tersinggung terhadap korban Sumardi karena telah membeli berondolan buah kelapa sawit milik tersangka Rahmat yang hilang,” kata dia.
“Aiptu SN menampar korban Danil yang ikut,” kata dia.
Lalu, keesokan harinya, korban Sumardi datang kembali ke tempat ketiga pelaku dan memberikan uang Rp 10 juta.
Namun, Aiptu Sabaruddin tidak menerima uang tersebut dan menilai nada bicara korban tinggi sehingga ia tersinggung.
ADVERTISEMENT
“Aiptu SN menampar Sumardi sebanyak 3 kali, menendang dengan lutut dan memukul korban lain dengan selang minyak, ” kata dia.
“Pelaku Rahmat menampar dan memukul korban dengan selang minyak,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut, istri Sumardi pun melapor ke Polres Madina dan ketiga pelaku pun ditangkap.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (1,2 ke 1e, 2e) KUHPidana Subsider Pasal 351 ayat (1,2) KUHP.
"Ancaman hukuman maksimal 9 (sembilan) tahun penjara," kata Arie.