Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Polisi di Takalar Dipolisikan karena Diduga Aniaya Warga saat Dilarang Mancing
30 Januari 2025 14:13 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Abdul Karim Dg Sau (53 tahun), melaporkan oknum polisi, Brigadir FJ, atas dugaan tindak pidana penganiayaan. Dia dianiaya dengan cara dihantam dengan balok kayu.
ADVERTISEMENT
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (25/01), di Desa Soreang, Kecamatan Mappakasunggu Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
“Iya, kami telah menerima laporan korban,” kata KBO Reskrim Polres Takalar, Iptu Sumarwan kepada kumparan, Kamis (30/1).
Brigadir FJ, diketahui bertugas di Polsek Mappakasunggu. Ia diduga menganiaya Dg Sau karena tersinggung dilarang mancing di empang milik korban.
“Kasusnya ini masih dalam penyelidikan,” sambungnya.
Marwan mengaku, semua pihak, baik Dg Sau selaku pelapor dan Brigadir FJ selaku terlapor, telah dimintai keterangan.
“Kami sementara faktakan kejadian yang sebenarnya,” tegasnya.
Brigadir FJ Laporkan Balik Abdul Karim Dg Sau
Dalam kasus ini, Sumarwan mengaku telah menerima dua laporan polisi (LP). Brigadir FJ yang sebelumnya terlapor penganiayaan, ia juga melaporkan Abdul Karim Daeng Sau atas dugaan pengancaman.
ADVERTISEMENT
“Oknum polisi ini juga melaporkan warga itu atas dugaan pengancaman,” katanya.
Belum diketahui bentuk pengancaman seperti apa yang diterima oleh Brigadir FJ. Marwan menegaskan, kedua laporan polisi ini, masih dalam status penyelidikan.