Polisi di Tangerang Larang Odong-odong Beroperasi di Jalan Umum

30 Juli 2022 10:14 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga melihat odong-odong yang ringsek tertabrak kereta api jurusan Merak-Rangkasbitung di Kampung Silebu Mesjid, Kragilan, Serang, Banten, Selasa (26/7/2022). Foto: Asep Fathulrahman/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Warga melihat odong-odong yang ringsek tertabrak kereta api jurusan Merak-Rangkasbitung di Kampung Silebu Mesjid, Kragilan, Serang, Banten, Selasa (26/7/2022). Foto: Asep Fathulrahman/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Satlantas Polresta Kota Tangerang melarang odong-odong beroperasi di jalanan umum. Larangan itu buntut dari kecelakaan odong-odong ditabrak kereta di Serang yang menewaskan 9 orang. Satlantas Polresta Tangerang mulai melakukan penertiban aktivitas kendaraan wisata itu.
ADVERTISEMENT
Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol Fikri Ardiansyah mengatakan, odong-odong tidak beroperasi di jalan raya umum. Sebab, dapat membahayakan keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya dan hanya boleh beroperasi di kawasan terbatas. Seperti, di tempat wisata atau lingkungan perumahan dan perkampungan.
"Ya, kendaraan itu tidak boleh digunakan di jalan-jalan umum. Kalau di kawasan terbatas saja contohnya seperti di tempat wisata atau di lingkungan perumahan atau kompleks tidak jadi masalah, karena di dalam lingkungan yang tidak ramai para pengendara," katanya, Sabtu, (30/7).
Fikri mengatakan kendaraan yang telah dimodifikasi menjadi moda transportasi pengangkut penumpang seperti odong-odong, dinilai tidak sesuai dengan standar kelayakan jalan dan keselamatan.
Odong-odong tertabrak kereta api di Serang, Banten, Selasa (26/7/2022). Foto: Dok. Istimewa
Hal ini karena, untuk mendapat kelayakan kendaraan tersebut, harus memiliki sertifikat uji tipe (SUT) dan sertifikat registrasi uji tipe kendaraan (SRUT) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Kalau persyaratan kendaraan dalam aturan itu harus mempunyai registrasi tipe dari Kementerian Perhubungan. Jadi bagi kendaraan yang dimodifikasi itu, ya tentunya melanggar aturan," ujarnya.
Dengan pelarangan soal operasional odong-odong di jalan umum, diharapkan dapat memberikan manfaat terhadap pengemudi dan penumpang dalam mengantisipasi terjadinya risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas.
"Kami imbau masyarakat harus lebih peduli terhadap keselamatannya sendiri. Apabila memang menaiki kendaraan odong-odong tidak layak itu dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain. Lebih baik tidak usah naik odong-odong," ungkapnya.
Apabila nantinya ditemukan kendaraan odong-odong masih beroperasi di jalan umum, maka Polresta Tangerang tidak segan untuk memberikan tindakan secara tegas dengan sesuai aturan Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
ADVERTISEMENT
"Kita pasti lakukan penilangan. Dan kita akan lihat dulu pelanggarannya seperti apa, dalam artian kita periksa surat menyuratnya seperti STNK dan SIM. Kalau tidak ada surat-suratnya kita baru amankan kendaraan itu," kata dia.