Polisi di Tanjung Balai Curi Uang Rp 6,4 Juta Milik Pengedar Narkoba dari ATM
·waktu baca 2 menit

Anggota Polres Tanjung Balai berinisial Brigadir IR ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencurian uang Rp 6,4 juta milik seorang pengedar narkoba bernama Ami Alan atau AA. Brigadir IR menarik uang itu dari kartu ATM milik AA yang dijadikan barang bukti.
"Brigadir IR benar sudah sebagai tersangka," kata Kasi Humas Polres Tanjung Balai, IPDA Muhammad Ruslan, saat dikonfirmasi, Jumat (3/10).
Ruslan menuturkan, terungkapnya kasus ini berawal AA ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Tanjung Balai pada Kamis (8/5/2025).
Selanjutnya, Brigadir IR memeriksa AA. IR kemudian meminta kartu ATM dan kemudian mengambil uang milik AA.
"Pelapor bersama dengan Ami Alan dibawa ke Polres Tanjung Balai beserta dengan barang bukti, lalu dihadapkan kepada tersangka, selanjutnya tersangka mengamankan ATM pelapor dan menarik uang dari ATM sebanyak 3 kali senilai Rp 6,4 juta," jelas Ruslan.
Setelah mengambil uang tersangka narkoba itu, Brigadir IR tidak masuk dinas beberapa hari di Polres Tanjung Balai.
"Untuk tersangka sudah beberapa hari tidak masuk dinas tanpa keterangan alias mangkir," ujarnya.
Pihak kepolisian terus melakukan pencarian kepada tersangka yang telah melarikan diri.
"Sudah dilakukan pencarian sampai ke rumahnya, namun tidak ditemukan," pungkasnya.
Tersangka dikenakan pasal 374 subsider Pasal 372 subsider Pasal 372 lebih subsider Pasal 362 KUHP atas tindakan pidana penggelapan dalam jabatan dan atau pencurian dengan pidana paling lama 5 Tahun penjara. Hingga saat ini Brigadir IR masih buron.
