Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Polisi di Tempat Karaoke yang Digerebek BNN Bali: Bripka BRF, Penyidik Polsek
31 Oktober 2024 17:38 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
BNN menjelaskan soal siapa polisi yang terciduk di sebuah tempat karaoke di Kota Denpasar, Bali, pada Selasa malam (22/10), terkait kasus narkotika.
ADVERTISEMENT
Polisi tersebut merupakan penyidik di Polsek Denpasar Barat, berinisial BRF, berpangkat Bripka.
"Inisial BRF, (anggota kepolisian dari) Polresta (Denpasar)," kata Kepala BNN Bali, Brigjen Rudy Ahmad Sudrajat, Kamis (31/10).
Awal Mula Kasus
Kasus ini terungkap bermula pada saat BNN menerima informasi tentang aksi peredaran narkoba di Kota Denpasar. Pengedarnya seorang perempuan berinisial AYU (36).
BNN tidak menemukan AYU saat menggerebek indekosnya di Denpasar. BNN menemukan sejumlah narkoba di tas AYU. BNN kemudian melanjutkan pencarian terhadap AYU.
"Digeledah kamarnya didapat di dalam tas AYU barang bukti narkoba. Informasinya AYU berada di suatu tempat karaoke di Denpasar. Kemudian tim bergerak ke sana," katanya.
BNN menggerebek tempat karaoke itu dan ternyata menemukan AYU sedang bernyanyi dengan delapan orang di dalam sebuah ruangan atau room.
ADVERTISEMENT
Salah satu orang dalam ruangan itu adalah BRF. Menurutnya, delapan orang itu adalah teman-teman AYU.
"(Saat digerebek mereka) sedang (menikmati) house music diduga mereka baru habis menggunakan ekstasi di situ, di room itu. Mereka teman dan buka room lah," katanya.
Seluruh Tamu Positif Narkoba
BNN lalu menggeledah dan melakukan tes urine terhadap tamu karaoke di dalam room itu. BNN menemukan seluruh tamu itu dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba.
Selain itu, empat tamu kedapatan memiliki narkoba. Mereka diduga satu jaringan dengan AYU.
"Nah, yang empat ini mereka ada persekongkolan dengan AYU mengedarkan barang bukti yang disita. Disuruh sama AYU untuk mengantarkan pesanan," katanya.
BNN lalu mengamankan seluruh tamu dan barang bukti untuk diperiksa lebih lanjut. Total barang bukti yang diamankan adalah 6,39 gram sabu dan 9 butir ekstasi.
ADVERTISEMENT
Namun, BNN masih kesulitan mengungkapkan jaringan narkoba AYU. AYU diduga berbohong baik sumber narkoba dan lama AYU turun tangan menjadi pengedar.
Narkoba dari Lapas Kerobokan
AYU awalnya mengaku mendapatkan barang haram itu dari Lapas Kerobokan Denpasar. AYU diam atau tidak bisa menunjukkan identitas bosnya. Keterangannya terus berubah-ubah.
"Masih pendalaman, si AYU ini orangnya mencla-mencle. Sementara pengakuannya dari Lapas Kerobokan tapi setelah dikejar siapa orangnya berubah-ubah keterangannya, jadi belum bisa dipastikan dari siapa barang itu," katanya.
Dalam kasus ini, BNN menetapkan AYU bersama empat temannya sebagai tersangka. Sementara, empat temannya sebagai saksi.
Adapun para tersangka adalah tiga orang laki-laki berinsial HR (44), WC (34), RM (30), dan satu orang perempuan AN (36).
ADVERTISEMENT
HR dan WC diduga sebagai pengedar, IG sebagai pengendali atau sumber barang untuk HR dan WC, RM kaki tangan AYU, dan AN tukang timbangan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Juncto Pasal 132 (1) atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam dihukum penjara pidana mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.