Polisi Didesak Serius Tangani Longsor yang Tewaskan Puluhan Orang di Sumedang

19 Maret 2021 14:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Basarnas, TNI, Polri dan relawan melakukan pencarian korban bencana tanah longsor di Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Selasa (12/1).  Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Basarnas, TNI, Polri dan relawan melakukan pencarian korban bencana tanah longsor di Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Selasa (12/1). Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Pegiat lingkungan di Sumedang mendesak Polda Jabar dan pemerintah setempat agar serius menangani kasus kerusakan lingkungan usai peristiwa bencana longsor di Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, pada 9 Januari 2021. Sekitar 40 orang meninggal dunia dalam bencana tersebut.
ADVERTISEMENT
Pegiat lingkungan Asep Riyadi menilai bencana alam hingga kerusakan lingkungan itu disebabkan oleh ulah manusia sehingga sepatutnya ditindak tegas. Dia pun meminta agar alih fungsi lahan dihentikan. Bupati hingga kepolisian harus menindak tegas para pihak yang merusak lingkungan dan melanggar ketentuan.
Bagaimanapun, Asep menyebut, kerusakan lingkungan yang terjadi di Cimanggung dan Jatinangor yang ada di Kabupaten Sumedang bakal berimbas pada wilayah lain di Kabupaten Bandung seperti Cileunyi dan Rancaekek. Pascabencana itu polisi melakukan proses penyelidikan.
"Hentikan alih fungsi lahan di Kabupaten Sumedang, Bupati harus tegas, kepolisian harus segera bertindak atas kejahatan lingkungan dan tata ruang," kata dia melalui keterangannya, Jumat (19/3).
Anggota Basarnas melakukan pencarian korban bencana tanah longsor di Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Selasa (12/1). Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO
Asep menambahkan, terdapat aturan yang mengatur soal sanksi pelanggaran tata ruang. Aturan itu tertera dalam Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 Pasal 73 tentang Penataan Ruang. Diharapkan, pelanggar tata ruang sebagaimana yang mengakibatkan longsor Sumedang, bisa ditindak tegas.
ADVERTISEMENT
"Bahwa setiap pejabat pemerintah yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta," ucap dia.
Selain sanksi pidana, menurut Asep, pelaku pun dapat dikenai pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak dengan hormat dari jabatannya. Kemudian, jika mengakibatkan kematian orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Asep menambahkan, aturan itu harus ditegakkan tanpa pandang bulu demi terciptanya tata ruang yang adil. Dia pun mengatakan, peran pejabat setempat penting dalam menciptakan tata ruang yang adil. Jangan hanya faktor pembangunan saja didahulukan tanpa memperhatikan aspek lingkungan.
"Jangan hanya berpikir pembangunan tapi percuma jika ada pembangunan kalau merusak lingkungan sehingga persoalan perizinan harus diperketat," tegas dia.
ADVERTISEMENT
Terpisah, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A. Chaniago mengatakan, polisi masih melakukan proses penyelidikan atas kasus itu dengan meminta keterangan pada sejumlah pihak terutama mengenai izin bangunan di wilayah itu.
"Masih kita lakukan penyelidikan, dan memanggil sejumlah pihak mengenai izin pembangunan di wilayah tersebut," ucap dia.

Penjelasan Polisi

Hal senada dikatakan Wadirkrimsus Polda Jabar, AKBP Roland Ronaldy. Menurut dia, polisi telah memintai keterangan dari sejumlah pihak seperti pihak dari kecamatan hingga unsur pemerintahan di Pemkab Sumedang.
"Dari pihak desa ada, kecamatan juga, dan beberapa pejabat Pemkab Sumedang yang berkaitan dengan izin pembangunan di lokasi longsor Cimanggung ya," pungkas dia.
Sebelumnya diberitakan, peristiwa longsor itu terjadi lantaran hujan yang turun dengan intensitas tinggi di sekitar kawasan itu. Selain itu, longsor itu pun terjadi lantaran kondisi tanah di sekitar lokasi yang tak stabil. Lokasi perumahan itu juga berada di lereng perbukitan yang sangat curam.
ADVERTISEMENT