Polisi Diminta Usut Laporan Pelarangan Peliputan Wartawan saat Promo BTS Meal

2 September 2021 17:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim DNT Lawyers, Boris Tampubolon (dua kiri) bersama Krido A. M. Sakali melakukan konferensi pers terkait pelarangan peliputan wartawan di kantor PWI Kota Depok. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Tim DNT Lawyers, Boris Tampubolon (dua kiri) bersama Krido A. M. Sakali melakukan konferensi pers terkait pelarangan peliputan wartawan di kantor PWI Kota Depok. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Seorang wartawan salah satu media cetak Warta Kota, Viny Rizky Amelia, diduga mengalami intimidasi ketika meliput di sebuah restoran cepat saji di Kota Depok beberapa waktu lalu. Intimidasi yang Viny alami itu berupa larangan meliput di salah satu restoran cepat saji yang pada saat itu menimbulkan kerumunan di tengah COVID-19 karena menggelar promo BTS Meal pada 9 Juni 2021. Viny kemudian melaporkan intimidasi dan pelarangan liputan itu ke polisi. Namun, laporan itu hingga saat ini belum mendapat kepastian.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Viny dari Dalimunthe&Tampubolon (DNT) Lawyers meminta polisi untuk segera mengusut laporan Viny itu. Boris Tampubolon, dari DNT Lawyers, mengatakan apa yang dilakukan manajemen restoran cepat saji itu melanggar UU Pers.
"Sudah jelas kan peliputan wartawan UU Pers, dan larangan peliputan melanggar Pasal 4 UU Pers dan hal ini menciderai wartawan memberikan informasi kepada publik," ujar Boris saat konferensi pers di Depok, Kamis (2/9).
Boris menjelaskan, larangan wartawan melakukan peliputan terekam di video yang disimpan oleh kliennya. Untuk itu, pihaknya meminta polisi untuk melakukan pengusutan dan mengamankan pelaku yang melarang wartawan melakukan peliputan.
"Kasus ini sudah berjalan selama tiga bulan, namun kami tidak mengetahui proses kelanjutan laporan yang sudah diberikan klien kami," ungkap Boris.
ADVERTISEMENT
Boris mengungkapkan, kepolisian seharusnya memberikan informasi terkait kelanjutan kasus tersebut. Menurutnya, laporan yang diberikan kliennya sudah dilakukan perkembangan karena telah di perkuat dengan sejumlah bukti dan saksi.
"Seharusnya sudah berjalan, karena kan bukti berupa video ada, begitupun dengan saksi yang ada di sana juga ada," ucap Boris.
"Kami ingin penyidik kepolisian dapat segera mengungkap dan mengadili pelaku yang menghalangi atau melarang klien kami saat bertugas," lanjut Boris. Belum ada keterangan dari polisi terkait hal ini.