Polisi Diminta Usut Tuntas Pabrik Pil PCC di Seluruh Indonesia

16 September 2017 11:26 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kondisi korban pengonsumsi pil pcc jenis somadril (Foto: Antara/Jojon)
zoom-in-whitePerbesar
Kondisi korban pengonsumsi pil pcc jenis somadril (Foto: Antara/Jojon)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Puluhan remaja di Kendari, Sulawesi Tenggara, dilarikan ke rumah sakit jiwa dan rumah sakit lainnya usai mengkonsumsi obat berbahaya. Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menyebut obat yang dikonsumsi para remaja itu adalah tablet PCC. Salah satu zat yang terkandung dalam PCC, yaitu zat carisoprodol inilah yang membuat para remaja itu berperilaku seperti orang gila.
ADVERTISEMENT
Kasus ini cukup menggegerkan. Bahkan, dua orang dikabarkan meninggal dunia akibat pil PCC. Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia Fadli Nasution meminta agar praktisi kedokteran dapat mengembalikan fungsi pil PCC seperti sedia kala. Sebab, PCC bukanlah obat.
"Terminologi obat kan menyembuhkan. Kenapa bisa muncul mengakibatkan setengah gila. Perlu dipikirkan oleh praktisi kedokteran untuk mengembalikan fungsi PCC seperti sedia kalanya bukan sebagai obat. Kalau ini sebagai obat bisa bahaya," ujar Fadli dalam sebuah diskusi Populi Center dan Smart FM bertema "Obat Terlarang Mengancam Anak-anak kita," di Jalan Gereja Theresia, Jakarta Pusat, Sabtu (16/9).
BPOM Kendari sempat mengungkapkan bahwa para remaja itu bukan mengkonsumsi Somadril seperti yang dikabarkan sebelumnya. Sebab menurut BPOM, Somadril sudah ditarik dari pasaran sejak 2013 lalu.
ADVERTISEMENT
Namun setelah munculnya kasus ini, Fadli berpendapat pabrik pembuatan pil PCC masih ada di Indonesia.
"Di tahun 2013, BPOM memcabut obat ini sebagai obat terlarang. Nah oleh karena itu mengandung hukum karena masih beredar. Apakah masih ada pabrik? Kalau bukan dari pabrik Indonesia, dari mana lagi? Dan tahu-tahu ada di Kendari, padahal sudah dicabut 4 tahun lalu," tuturnya.
"Kami apresiasi pihak kepolisian yang sudah bergerak menangkap 9 pelaku, yang ternyata malah 5 di antaranya apoteker dan asisten apoteker," imbuhnya.
Ia pun meminta pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini dengan mencari informasi pabrik yang memproduksi pil PCC dan di daerah mana saja pil tersebut dipasarkan.
"Yang diperlukan adalah koordinaasi antara instansi dan membuka posko pengaduan, bahkan ke media sosial. Media sosial bisa lebih cepat memberikan informasi yang lebih cepat," kata dia.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Sekretaris Komite Obat dan Pengobatan Komplementer PB IDI Andi Irwan Irawan Asfar menjelaskan pil PCC merupakan obat relaksan.
"Obat PCC adalah sebagai obat relaksan. Bagaimana obat bisa membuat orang jadi lemas, obat nyeri. Itu pun dalam dosis 360 mg apabila berbahaya efeknya," kata Andi
Pil tersebut, kata Andi, baru bisa dikonsumsi berdasarkan anjuran dokter. Sehingga tidak boleh sembarangan dikonsumsi karena akan menimbulkan efek seperti orang yang biasa memakai narkotika.
"Harusnya dianjurkan bahwa penggunaannya sekali dua kali. Bukan langsung banyak. Maka akan timbul efek yang tidak diinginkan, seperti ngantuk, halusinasi. Seperti efek narkotika," paparnya.
Tidak hanya itu, jika dikonsumsi berlebihan dapat menimbulkan efek samping overdosis. Obat ini pun akhirnya dilarang oleh pemerintah karena efek samping tersebut.
ADVERTISEMENT
"Pemerintah melakukan pelarangan karena efek samping tersebut. Karena banyaknya kerugian ketimbang manfaatnya," ujarnya.