Polisi: Dokter Gigi Cuma Aborsi 20 Perempuan, Bukan 1.338 Perempuan

16 Mei 2023 17:54 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dokter gigi Ketut Arik Wiantara (tengah) yang membuka bisnis praktik aborsi ilegal di Bali. Foto: Denita br Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dokter gigi Ketut Arik Wiantara (tengah) yang membuka bisnis praktik aborsi ilegal di Bali. Foto: Denita br Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Dokter gigi Ketut Arik Wiantara (53 tahun) ditangkap lantaran membuka layanan praktik aborsi di rumahnya di Gang Bajangan, Jalan Raya Padang Luwih, Kelurahan Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
ADVERTISEMENT
Dalam jumpa pers pada Senin (15/5), polisi menyebut ada 1.338 perempuan yang pernah tercatat menjadi pasien Arik sejak April 2020 hingga Mei 2023.
Kasubdit VI Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang PRI Hasmoko menuturkan, sebanyak 1.338 perempuan tersebut merupakan pasien yang sempat konsultasi dengan Arik.
Bentuk konsultasi berupa masalah kandungan, telat mensturasi, dan keinginan untuk menggugurkan kandungan. Arik sendiri mengaku telah melakukan aborsi terhadap 20 perempuan.
"1.338 pasien yang terdata di bukunya dari tahun 2020 sampai saat ini Mei 2023 itu pasien-pasien yang ngontrol, konsultasi. Dari itu semua mungkin melakukan aborsi 20 kali, 20 orang, pengakuannya," katanya saat ditemui di Polda Bali, Selasa (16/5).
Polisi masih mendalami lebih lanjut terkait kepastian jumlah pasien Arik. Polisi saat ini masih kesulitan mencari pasien. Hal ini lantaran Arik tidak mencatat identitas pasien dengan lengkap. Hanya nama tanpa alamat, nomor telepon atau email.
ADVERTISEMENT
Kasus ini terungkap atas laporan dari masyarakat tentang dugaan praktik aborsi ilegal yang dilakukan Arik pada akhir April 2023 lalu. Tarif per orang senilai Rp 3,8 juta.
Arik pernah dihukum dihukum 2,5 tahun penjara pada tahun 2005 dan 6 tahun penjara pada tahun 2009 karena kasus aborsi. Satu orang pasien dinyatakan tewas akibat praktik ilegal aborsi tahun 2005 lalu.
Mirisnya, Arik tidak memiliki izin praktik melakukan aborsi. Arik juga tidak terdaftar sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.
Arik belajar melakukan praktik aborsi melalui buku-buku kedokteran dan secara online. Dia membeli sejumlah alat dan obat aborsi melalui internet.
Lokasi rumah yang dijadikan Kaw melakukan praktek aborsi di Bali. Foto: Denita br Matondang/kumparan
Arik tak kapok melakukan praktik aborsi ilegal dengan mempertimbangkan masa depan pasien. Rata-rata pasien adalah pelajar SMA, kuliah, dan pekerja perempuan. Para pasien minta pertolongan Arik membantu aborsi.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang senilai Rp 3,5 juta, buku catatan rekap pasien, 1 alat USG merek Mindray, 1 buah dry heat sterilizer plus ozon.
Satu set bed modifikasi dengan penopang kaki dan seprai, peralatan kuretase, obat bius dan obat-obatan lain pasca aborsi. Obat dan peralatan ini dibeli secara online.
Arik dijerat dengan Pasal 77 Juncto Pasal 73 ayat (1), Pasal 78 Juncto 73 ayat (2) tentang Praktik Kedokteran dan Pasal 194 Juncto Pasal 75 ayat (2) UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.