Polisi: Driver BMW Diberi Izin Punya Pistol karena Direktur Perusahaan

16 Juni 2019 13:35 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota kepolisian menunjukkan barang bukti pistol yang dibawa pengemudi BMW saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat. Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota kepolisian menunjukkan barang bukti pistol yang dibawa pengemudi BMW saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat. Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
ADVERTISEMENT
Polres Jakarta Pusat mengungkap bahwa pengemudi BMW yang menodongkan senpi, Andy Wibowo, telah memiliki Walther Kaliber 32 selama 5 tahun. Tersangka punya izin resmi dari polisi.
ADVERTISEMENT
Kepemilikan senpi oleh Andy Wibowo memunculkan tanya, kenapa Polisi memberi surat izin?
Anggota kepolisian menunjukkan pengemudi BMW (tengah) yang membawa senjata saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat. Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
Kapolres Jakpus, Kombes Pol Harry Kurniawan, mengatakan Andy diizinkan memiliki senpi karena menjabat direktur perusahaan dan memenuhi izin.
"Ya kan dia direktur. (Memenuhi ketentuan) UU Darurat tahun 1951," ucap Harry kepada kumparan, Minggu (16/4).
Andy merupakan direktur di PT Vektor, yang bergerak di bidang pengadaan UPS (Unit Power Supply). Begitu juga dengan kendaraan yang ditumpanginya, mobil BMW bernopol B 1764 PAF, yang merupakan inventaris perusahaan.
Suasana di lokasi kejadian penodongan pistol di Jalan Alaydrus, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (14/6). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
Kabag Humas Polres Jakpus, Kompol Suyatno, menambahkan Andy memiliki senjata itu untuk perlindungan diri.
Karena kan beliau seorang direktur. Salah satu syarat izin ya karena dia pimpinan perusahaan untuk perlindungan diri. Selain itu juga test kejiwaan ya,” kata Suyatno dihubungi terpisah.
ADVERTISEMENT
Namun gara-gara aksi koboinya, polisi mencabut izin surat kepemilikan senpi tersangka Andy Wibowo. Polisi menilai, tersangka menyalahgunakan senpi untuk mengancam keselamatan orang lain.
“Otomatis akan dicabut senpinya karena disalahgunakan ya,” ujar Suyato.
Andy Wibowo telah ditetapkan tersangka oleh Polres Jakarta Pusat. Ia dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senpi surat izin yang sah.