Polisi Duga Kelangkaan Gas Elpiji di Bali Gara-gara Ulah Pengoplos

19 Juni 2024 15:47 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah barang bukti gas elpiji 3 kg yang dikurangi isi volume hasil temuan Kemendag, Senin (27/5/2024). Foto: Erlangga Bregas Prakoso/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah barang bukti gas elpiji 3 kg yang dikurangi isi volume hasil temuan Kemendag, Senin (27/5/2024). Foto: Erlangga Bregas Prakoso/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi menduga kelangkaan gas elpiji bersubsidi di Bali salah satunya disebabkan oleh maraknya praktik pengoplosan gas. Polda Bali telah menggerebek empat lokasi pengoplosan gas sepanjang tahun 2024 ini.
ADVERTISEMENT
Pantauan kumparan menunjukkan bahwa ketersediaan gas elpiji bersubsidi di Bali sempat langka pada awal Januari dan awal Juni 2024, dengan kelangkaan berlangsung selama satu hingga dua minggu.
"Bisa jadi kelangkaan gas elpiji bersubsidi di Bali disebabkan oleh pengoplos gas, karena kebutuhan gas dan minyak masyarakat sempat langka," kata Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Renefli Dian Candra pada Rabu (19/6).
Para pelaku rata-rata mengoplos gas elpiji bersubsidi tiga kilogram menjadi gas 12 kilogram, dengan keuntungan sekitar Rp 100-120 ribu per tabung gas elpiji 12 kilogram hasil oplosan. "Perbedaan harga inilah yang dimanfaatkan oleh pelaku untuk motif ekonomi," tambahnya.
Para pelaku biasanya mendapatkan tabung gas dari pangkalan resmi, dengan lebih mudah karena memiliki izin sebagai pengecer. "Masyarakat harus menggunakan KTP saat membeli di pangkalan, tetapi pengecer tidak. Mereka memiliki izin dari Disperindag," jelas Renefli.
ADVERTISEMENT
Renefli menyatakan bahwa pengawasan dan pemantauan bersama Dinas ESDM Bali terus dilakukan untuk memastikan distribusi gas elpiji bersubsidi tepat sasaran. Namun, ia meminta masyarakat aktif melapor jika menemukan dugaan praktik pengoplosan, termasuk jika pelakunya adalah oknum polisi.
"Kami sudah melakukan penindakan dan ini memerlukan kerja sama kita semua. Masyarakat silakan melapor, jika ada laporan akan kami tindak," katanya.

Kasus Ledakan Gudang Gas

Sukojin. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Sebelumnya diberitakan, sebuah gudang gas elpiji di Jalan Cargo, Kota Denpasar meledak pada Minggu (9/6), menyebabkan 18 karyawan luka bakar, dengan 17 korban tewas dan 1 korban dalam kondisi kritis.
Pemilik gudang, Sukojin, telah ditetapkan sebagai tersangka karena tidak memiliki izin penyalur dan gudang penyimpanan elpiji. Gudang tersebut tidak sesuai standar migas dan karyawan tinggal di dalamnya, yang menyebabkan ledakan dan korban jiwa.
ADVERTISEMENT
Sukojin dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 188 KUHP, Pasal 359 KUHP, Pasal 53 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Migas, dan Pasal 40 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ia telah ditahan dan terancam hukuman lima tahun penjara.

Kasus Pengoplos Gas

I Wayan Rawan, Rabu (19/6/2024). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Selain itu, Polda Bali juga menggerebek rumah pengoplosan gas elpiji di Desa Abiansemal, Kabupaten Badung, pada Minggu (16/6). Polisi menangkap pemilik rumah, I Wayan Rawan (60), yang sedang mengoplos gas.
Polisi menemukan barang bukti berupa 40 tabung gas elpiji 12 kilogram, 107 tabung gas 3 kilogram bersubsidi, serta 7 tabung elpiji 12 kilogram kosong, 174 tabung gas elpiji 3 kilogram kosong, dan sejumlah alat pengoplosan.
ADVERTISEMENT
Alat pengoplosan yang ditemukan termasuk 15 pipa besi dengan panjang 15 cm, 1 paku ukuran 10 cm, 21 bungkus plastik bening bekas pembungkus es batu, dan 16 karet seal.
Atas perbuatannya, Wayan Rawan dijerat Pasal 40 UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.