Polisi Duga Penerbitan Sertifikat Area Pagar Laut di Tangerang Tak Sah

4 Februari 2025 22:35 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat di wawancarai di mabes polri, jakarta selatan, Senin (3/2/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat di wawancarai di mabes polri, jakarta selatan, Senin (3/2/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi menduga SHGB dan SHM yang terbit di area pagar laut di Kabupaten Tangerang tidak sah. Hal itu dikatakan Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.
ADVERTISEMENT
"Sementara diduga seperti itu (tidak sah)" kata dia kepada wartawan pada Selasa (4/2).
Meski begitu tak sahnya sertifikat itu masih berupa dugaan. Pihaknya bakal menyelidiki lebih lanjut secara profesional. Belum diketahui sampai kapan penyelidikan akan berlangsung.
"Ya, menguji labfor kan tentu saja perlu proses," ucap dia.
TNI AL bersama Instansi Maritim dan nelayan teruskan pembongkaran pagar laut yang sudah mencapai 18,7 Km di Tangerang, Banten, Senin (27/1/2025). Foto: Dok. Dinas Penerangan Angkatan Laut
Belakangan, diketahui terdapat 263 SHGB di Kabupaten Tangerang yang jadi lokasi berdirinya pagar. SHGB itu tercatat dimiliki perusahaan bernama PT Intan Makmur (234 bidang), PT Cahaya Inti Sentosa (20 bidang), dan perseorangan (9 bidang). Selain itu, adapula SHM atas 17 bidang.
Adapun pagar yang terbuat dari bambu itu membentang sepanjang 30,16 kilometer di Kawasan Laut Tangerang, Banten. Sekilas bambu-bambu yang tertancap rapat di laut itu tampak seperti deretan pagar sederhana.
ADVERTISEMENT
Bambu sepanjang 30,16 km itu berada pada wilayah 16 desa di 6 kecamatan dengan rincian tiga desa di Kecamatan Kronjo; tiga desa di Kecamatan Kemiri; empat desa di Kecamatan Mauk; satu desa di Kecamatan Sukadiri; tiga desa di Kecamatan Pakuhaji; dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.