Polisi: Ecky Listiyanto Kuras ATM & Gadaikan Rumah Angela Hindriati

18 Januari 2023 22:42 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
M Ecky Listiyanto (34), tersangka kasus mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsi. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
M Ecky Listiyanto (34), tersangka kasus mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsi. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi menyebut keinginan Ecky Listiyanto (34) untuk menguasai harta Angela Hindriati Wahyuningsih (54) menjadi salah satu alasannya menghabisi nyawa Angela.
ADVERTISEMENT
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, pihaknya bahkan menemukan Ecky pernah menguras ATM milik Angela.
"Serta menguras ATM milik korban," ujar Hengki dalam keterangannya, Rabu (18/1).
Hengki belum merinci kapan Ecky menguras ATM milik Angela. Termasuk soal jumlahnya.
Selain itu, polisi juga menemukan bahwa Ecky juga ingin mengambil alih apartemen milik Angela. Bahkan, hal tersebut dilakukannya dengan cara yang ilegal.
Lebih parahnya, Ecky juga sempat menggadaikan sertifikat rumah milik Angela.
"Antara lain menguasai apartemen milik korban, dengan proses peralihan kepemilikan dengan mekanisme yang ilegal," ungkap Hengki.
"Selain itu Ecky juga menggadaikan sertifikat rumah lain milik korban Angela," pungkasnya.
Ecky telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 339 KUHP dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
ADVERTISEMENT