Polisi: Eni 'Ayah Juna' Punya Hubungan Sejenis dengan Ibu Kandung Korban
ยทwaktu baca 2 menit

Eni Fitriyah alias Ayah Juna (40 tahun) dan Siti Nur Khaukah (42) ditangkap dan ditetapkan tersangka kasus penyiksaan dan penelantaran anak.
Kasus ini mulai mencuat saat korban, anak usia 7 tahun, ditemukan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dalam kondisi parah pada Juni 2025 lalu.
Saat itu, Eni dikira sebagai pria.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP M Prasetyo, mengatakan keduanya ditangkap di kos di wilayah Kecamatan Krian, Sidoarjo, pada 7 September 2025. Keduanya ditangkap setelah 3 bulan buron.
Prasetyo menyampaikan, keduanya rupanya pasangan sejenis sesama perempuan. Korban 7 tahun itu merupakan anak kandung dari Siti dari suami sahnya. Keduanya memiliki 4 orang anak.
Setelah mereka berpisah, Siti menjalin hubungan dengan Eni, sambil membawa serta anak kembarnya.
Sementara Eni, selama ini mengaku sebagai ayah korban yang kerap dipanggil Ayah Juna.
"Mereka pasangan sejenis dan pelaku EF ini mengaku bernama Yusuf Arjuna atau Ayah Juna," kata Prasetyo kepada kumparan, Sabtu (13/9).
Prasetyo menyampaikan, kasus penyiksaan dan penelantaran ini bermula ketika korban ditemukan dengan kondisi mengenaskan di Pasar Kebayoran Lama pada bulan Juni lalu.
Menindaklanjuti hal tersebut, Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri bersama Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penyelidikan.
Saat diinterogasi, korban mengaku pernah sekolah di TK Masyitoh di Balongbendo, Sidoarjo. Dari informasi itu, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak mendatangi TK tersebut.
Polisi pun mendapat identitas korban dari TK itu. Setelah itu, polisi juga mencari informasi ke PT KAI dan mendapati ada identitas korban bersama tersangka Eni yang naik kereta api dari Stasiun Surabaya.
Akhirnya kedua tersangka ditangkap di kosannya pada tanggal 7 September 2025.
"Kami amankan keduanya di tempat kos di Desa Parengan, Krian, Sidoarjo. Saat ini proses penyidikan sedang dilakukan di Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka sering memukul, menendang, membanting, menyiram bensin dan membakar wajah korban di kebun tebu.
Tak hanya itu, korban juga dipukul dengan kayu hingga tulangnya patah, membacok dengan golok, hingga menyiram tubuh korban dengan air panas.
"Dengan cara dibakar pakai bensin oleh Eni Fitriyah, disiram air panas oleh Siti. Dan korban selalu dipukul berulang-ulang dan disuruh makan basi dan air keran oleh Eni," katanya.
