Polisi Gagalkan Penyelundupan 100 Ribu Benih Lobster, 1 Orang Ditangkap

17 Oktober 2024 13:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers pengungkapan kasus di Mako Korpolairud Baharkam Polri, Jakarta Utara, Kamis (17/10/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers pengungkapan kasus di Mako Korpolairud Baharkam Polri, Jakarta Utara, Kamis (17/10/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi menggagalkan penyelundupan 100 ribu benih bening lobster (BBL) di kawasan Pesawaran, Lampung. Satu orang pelaku berinisial B ditangkap dalam pengungkapan ini.
ADVERTISEMENT
Kasubdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Donny Charles Go, mengatakan penangkapan bermula saat pihaknya mendapat informasi adanya pengiriman BBL ilegal.
"Kemudian, pada saat kami hentikan, kami periksa, di situ kami dapati, seseorang, yang berprofesi sebagai driver. Kemudian, kami dapatkan juga 20 box stirofoam, yang berisi sejumlah 100 ribu benih-benih lobster," kata Donny dalam jumpa pers, Kamis (17/10).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku membeli benih itu dari seseorang. Kemudian akan dijual kembali ke daerah Jambi.
"Yang bersangkutan mengakui, bahwa barang ini, beliau dapatkan, juga secara terputus. Kemudian, barang ini pun juga nanti direncanakan akan dibawa ke Jambi," ungkap Donny.
Donny menyebut, dengan pengungkapan ini, pihaknya telah menyelamatkan kerugian negara hingga Rp 25 miliar.
ADVERTISEMENT
Jumpa pers pengungkapan kasus di Mako Korpolairud Baharkam Polri, Jakarta Utara, Kamis (17/10/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
"Dengan adanya jalur distribusi penyelundupan, pengiriman yang dilakukan secara ilegal ini, jelas sangat merugikan bangsa, merugikan masyarakat juga," papar dia.
Hingga kini, polisi masih melakukan pendalaman guna mengungkap pelaku lainnya dalam kasus ini. Sementara, terhadap B telah dijerat sebagai tersangka dan dijerat Pasal 92 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
"Ancaman hukumannya 8 tahun, kemudian denda Rp 1,5 miliar," pungkasnya.
Benih Lobster Akan Dilepaskan
Jumpa pers pengungkapan kasus di Mako Korpolairud Baharkam Polri, Jakarta Utara, Kamis (17/10/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Dalam kesempatan yang sama, Perwakilan Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (PSPL) Ditjen Pengelolaan Ruang Laut KKP, Dani, mengatakan benih lobster yang disita akan kembali dilepaskan ke alam.
"Bahwa dari hasil benih lobster sebagian untuk barang bukti. Tapi yang hidup itu dilepasliarkan di sekitar Perairan Kelapa Kuncir di Kabupaten Pesawaran," jelas Dani.
ADVERTISEMENT
"Sehingga keberlangsungan hidupnya panjang dan harapannya bisa menjadi peningkatan ekonomi untuk masyarakat di sekitar perairan yang ditebarkan," lanjut dia.