Polisi Gagalkan Penyelundupan 268 Ribu Liter BBM Oplosan di Belawan Sumut

5 Desember 2022 23:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polda Sumut memaparkan kasus pengungkapan kapal pengangkut 268.000 BBM oplosan di Dermaga Pelabuhan Umum Pelindo, Bandar Deli Belawan. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polda Sumut memaparkan kasus pengungkapan kapal pengangkut 268.000 BBM oplosan di Dermaga Pelabuhan Umum Pelindo, Bandar Deli Belawan. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polda Sumut menangkap kapal pengangkut 268.000 liter bahan bakar minyak (BBM) oplosan di Dermaga Pelabuhan Umum Pelindo, Bandar Deli Belawan, Kota Medan. Tiga pelaku bernama Edi Syahputra (34), Ayen (27) dan Lesmana Widodo (22) turut diamankan.
ADVERTISEMENT
Direktur Polairud Polda Sumut, Kombes Pol Toni Ariadi mengatakan kasus itu terungkap pada Minggu (13/11). Polisi awalnya, menerima informasi, adanya truk tangki yang mengangkut minyak dari kapal bernama SPOB Endo Budiarto Bersaudara di Dermaga Belawan. Petugas lalu segera menuju lokasi tersebut.
“Di lokasi petugas, melihat kapal itu sedang melaksanakan bunker dari 2 unit mobil tangki, yang sudah berada di samping kapal," kata Toni saat konferensi pers, Senin (5/12)
Selanjutnya, polisi menghentikan 2 truk tangki pengangkut BBM oplosan tersebut. Mobil itu dikendarai oleh Edi Syahputra yang mengangkut 16.000 liter pertalite. Satu kendaraan lagi dibawa Lesmana Widodo yang mengangkut BBM berisi 18.000 pertalite. Total jumlah pertalite yang disita 34.000 liter.
"Ketika diperiksa kedua sopir truk pengangkut BBM tidak dapat menunjukkan kelengkapan dokumen BBM dan ditahan di Mapolairud Polda Sumut," ujar Toni.
ADVERTISEMENT
Polisi kemudian, memeriksa isi kapal, total di sana ditemukan BBM sebanyak 234.000 liter solar oplosan.
"Jadi total BBM Ilegalnya sebanyak 268.000 liter," imbuh Toni.
Polda Sumut memaparkan kasus pengungkapan kapal pengangkut 268.000 BBM oplosan di Dermaga Pelabuhan Umum Pelindo, Bandar Deli Belawan. Foto: Dok. Istimewa
Di saat bersamaan, polisi juga menangkap pria bernama Ayen yang merupakan pemilik solar tersebut.
"Saat diperiksa, (Ayen) tidak bisa menunjukkan surat jalan pengantar BBM dan izin tranportir laut," ujar Toni.
Dari hasil penyidikan, modus pelaku saat beraksi, diawali dengan membeli minyak mentah dari Aceh, lalu dioplos di Kabupaten Langkat.
Kemudian BBM itu dibawa menggunakan kapal SPOB ke Dermaga Belawan, untuk kemudian dibawa ke Pekanbaru menggunakan truk tangki.
Polda Sumut memaparkan kasus pengungkapan kapal pengangkut 268.000 BBM oplosan di Dermaga Pelabuhan Umum Pelindo, Bandar Deli Belawan. Foto: Dok. Istimewa
Berdasarkan pemeriksaan, aksi ini baru kali pertama dilakukan pelaku. Polisi masih memburu 2 pelaku lain yang masih buron yakni Samsudin alias Acay dan Zulkarnaen alias Ade. Mengenai peran ke duanya polisi belum merinci.
ADVERTISEMENT
“(Kini) Terhadap ketiga pelaku yang ditahan dikenakan Pasal 53 UU No.22 Tahun 2001 tentang Migas serta Pasal 263 ayat 1 dan Pasal 55 KUHPidana," pungkasnya.