Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Polisi Gagalkan Peredaran 10.000 Butir Ekstasi Berbentuk Kepala Singa di Jakut
19 Maret 2024 20:30 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Benar kita melakukan penangkapan terhadap HJL dengan barang bukti 10.000 butir ekstasi di Teluk Gong Jakarta Utara," ujar Mukti dalam keterangan tertulis Selasa (19/3).
Berdasarkan pengakuan HJL, dirinya beroperasi dengan sosok berinisial HN. Dia adalah pihak yang menentukan waktu HJL untuk mengambil tas berisi ekstasi. Tas itu diletakkan di dalam toilet sebuah kafe yang berada di seberang Superindo Muara Karang, Jakarta Utara.
"HJL mengaku diperintah oleh HN alias SM yang diketahui berada di Thailand. Menurut pengakuan HJL baru 3 kali melakukan pengantaran dan mendapat upah Rp 3 juta, setiap dia mengantar. Kemudian dia mendapat perintah untuk ditaruh lagi di wilayah Jakarta Utara," sambungnya.
Sebelum mengedarkan ekstasi berbentuk kepala singa ini, HJL pernah dipenjara selama 8,5 tahun atas kasus narkoba. Selama prosesnya, dia berpindah-pindah rutan hingga akhirnya ditahan di Nusakambangan.
ADVERTISEMENT
"HJL mengenal HN alias SM, WNI yang mengendalikan peredaran di Thailand, pada saat menjalani hukuman di Nusakambangan," ungkap Mukti.
HJL yang sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek itu berkomunikasi dengan HN melalui aplikasi Twinme. Sebuah aplikasi yang tidak memerlukan nomor telepon hingga alamat email untuk mengoperasikannya.
"HJL berkomunikasi dengan HN melalui aplikasi Twinme," tutupnya.