Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba LSD Berbentuk Perangko Senilai Rp 250 Juta
15 Maret 2024 15:27 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya membeberkan hasil pengungkapan Direktorat Narkoba yang berlangsung selama bulan Februari 2024. Salah satu modus yang berhasil digagalkan adalah pengungkapan narkoba jenis LSD yang berbentuk prangko selebar 1x1 centimeter.
ADVERTISEMENT
Narkoba itu dikemas dalam bentuk selembaran besar. Polisi awalnya menggagalkan peredaran 5 lembar dari total 2.500 lembar LSD. Setiap lembarnya dibuat bergambar kartun sehingga terlihat seperti selembar kertas bergambar biasa.
"Narkotika jenis LSD atau CC4 ini kita amankan 1 tersangka atas nama NK sebagai kurir dan pengedar. Ini barang bukti 2.500 lembar LSD atau CC4," ujar Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki dalam jumpa pers, Jumat (15/3).
Hengki menjelaskan narkoba ini dipesan dari Jerman dan dikirim dengan jasa pengiriman barang. Polisi tidak menjelaskan bagaimana NK tertangkap, namun disebutkan dia ditangkap pada Kamis (8/2) sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Kebon Kacang Raya RT 001/005, Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
"Tidak saya sampaikan di sini ya, teknis dalam pengungkapan kami karena kalau disampaikan mereka mengubah kembali modus-modus yang ada. Sudah ada tersangka, ini musuh kita bersama, kita akan melakukan tindakan tegas kepada sindikat narkoba," jelas Hengki.
Polisi mengatakan target dari narkotika golongan 1 ini adalah remaja dan sekolah karena dikemas dengan bentuk yang menarik. Polisi mengaku masih memburu satu pelaku lainnya.
"Ini jaringan internasional pengiriman dari luar negeri makanya imbauan saya dari Kantor POS, TIKI dan JNE harus waspada betul, teliti betul di dalam mengirim atau menerima kiriman dari luar. Ketika mencurigakan, selalu bisa bekerja sama dengan Ditresnarkoba Polres jajaran," sambungnya.
Atas pengungkapan ini NK terancam hukuman maksimal selama 20 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
"Pasal yang dipersangkakan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 uu RI no 35 Tahun 2009 narkotika dengan ancaman pidana 5 tahun, penjara maksimal 20 tahun," pungkasnya.
Ganja Seberat 66 Kg dan Lab Pembuatan Ekstasi
Selain terkait LSD polisi juga mengungkap peredaran Ganja seberat 66,9 kg. Pengungkapan itu berasal dari 3 lokasi, yakni dari kawasan Penjaringan pada Selasa (27/2), di Cikoko, Pancoran pada Rabu (28/2), dan Kalibata, Pancoran pada Kamis (7/3).
"Pertama kasus ganja kita bisa mengamankan tiga orang tersangka atas nama inisial IP, DY dan HP. Peran tersangka sebagai pengedar," ujar Hengki.
Ketiga tersangka mengedarkan ganja tersebut dengan mengemasnya layaknya makanan dan minuman seperti kopi. Ganja ini beredar antar-provinsi dengan menggunakan pengiriman kargo.
ADVERTISEMENT
"Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman khusus ganja min 5 Tahun, dan maksimal 20 tahun penjara," tutur Hengki.
Pengungkapan terakhir adalah sebuah lab rumahan yang memproduksi ekstasi. Dalam pengungkapan ini polisi menangkap AI alias B seorang residivis kasus narkoba yang pernah mendekam 4 tahun di penjara. Dia berperan sebagai produsen.
"Sedangkan kasus narkotika home industri ekstasi ini kita ungkap pada 8 Maret di Apartemen Central Land lantai 11 no 1167 Jalan Boulevard Raya, Cengkareng, Jakarta Barat," tutur Hengki.
Polisi mengungkapkan AI alias B yang tidak memiliki latar belakang apa pun terkait pengolahan bahan kimia ini, belajar secara otodidak dalam membuat ekstasi tersebut. Dia mendapatkan bahan baku ekstasi tersebut dengan membelinya secara online.
ADVERTISEMENT
"[Barang bukti] Sudah ada alat untuk memadatkan dan lain sebagainya. Ini 16 gram serbuk warna biru, positif metamfetamin ini. yang di atas nampan kecil. Nah ini bisa menghasilkan seperti ini bisa menghasilkan 500 sampai 1.000 butir terus berbagai macam alat yang bisa kita amankan, alat-alat dan bahan untuk pembuatan ekstasi," sambungnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
"Nah dari ganja, ekstasi maupun CC4 atau LSD, kita bisa menyelamatkan masyarakat terbebas atau tidak menyalahgunakan peredaran gelap narkoba kurang lebih hampir 17 ribu orang, mendekati 20 ribu orang bisa kita selamatkan tidak mengkonsumsi benda-benda terlarang ini. Terutama narkotika jenis ganja, ekstasi maupun CC4 atau narkotika golongan 1," tutupnya.
ADVERTISEMENT