Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Rp 1 Miliar di Sunter, Bekuk Satu Pelaku
·waktu baca 2 menit

Tim Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu senilai sekitar Rp 1 miliar. Pada operasi itu, mereka menangkap pria berinisial SM (30) di ruko kawasan Sunter, Jakarta Utara.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Habibie menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran sabu di wilayah Warakas, Jakarta Utara, sejak Maret hingga saat ini.
“Tim kemudian melakukan observasi dan penyelidikan di sekitar lokasi yang dimaksud, hingga diperoleh informasi akan terjadi transaksi narkotika di kawasan Ruko Sunter Mall,” ujar Habibie kepada wartawan, Senin (27/4).
Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas melakukan pengintaian di lokasi. Sekitar pukul 15.00 WIB, polisi mencurigai beberapa pria yang diduga hendak melakukan transaksi narkotika.
“Anggota dan tim mencurigai beberapa orang laki-laki, lalu anggota menghampiri orang tersebut yang diduga akan melakukan transaksi narkotika,” kata Habibie.
Petugas kemudian menghampiri salah satu pria dan memperkenalkan diri sebagai anggota kepolisian. Dalam pemeriksaan awal, pria tersebut mengaku berinisial SM (30).
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu yang disimpan di dalam sepeda motor milik pelaku.
“Pada saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, di temukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang di simpan di dalam kap motor,” terangnya.
Dari hasil interogasi awal, SM mengaku hanya bertugas mengantarkan barang tersebut atas perintah seseorang berinisial GNS yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). SM saati ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa empat paket sabu dengan rincian berat bruto masing-masing 252 gram, 221 gram, 245 gram, dan 250 gram.
“Pelaku berikut barang bukti telah dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
