Polisi Gagalkan Upaya Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 10 Miliar
ADVERTISEMENT
Polda Bangka Belitung (Babel) berhasil menggagalkan penyelundupan 67.600 benih lobster yang diangkut menggunakan speedboat di perairan Karang Ular, Kab. Bangka Barat, Senin (19/7).
ADVERTISEMENT
Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Anang Syarif mengatakan, 67.600 benih lobster itu disimpan di 13 boks dalam kapal. Benih lobster itu berjenis Mutiara.
“13 boks benih lobster jenis Mutiara yang isinya 67.600 ekor,” kata Anang lewat keterangannya, Rabu (21/7).
Anang menuturkan, dalam kasus itu sebanyak 3 orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka membawa benih lobster itu dari Desa Sungsang, Kec. Banyuasin.
Identitas ketiga tersangka yakni Rinto, Resar, dan Mat Diah. Selain 67.600 benih lobster, juga diamankan 26 kantong plastik berisi 200 benih lobster.
“Semuanya berasal dari Desa. Sungsang, Kec Banyuasin, Kab Banyuasin, Sumsel. Penangkapan dilakukan pada malam hari ketika para tersangka sedang menunggu kapal lain yang akan menerima baby lobster,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Bila dijumlah total seluruh lobster, kata Anang, nilainya mencapai Rp 10 miliar. Setiap 1 ekor lobster dihargai Rp 150.000.
“Kerugian mencapai Rp 10 miliar,” ujarnya.