Polisi Gandeng UGM, Tes DNA Gajah yang Gadingnya Dijual Rp 2,3 M

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pers rilis kasus penjualan gading gajah di Bareskrim Polri pada Senin (26/5/2025).  Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pers rilis kasus penjualan gading gajah di Bareskrim Polri pada Senin (26/5/2025). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Polisi mengungkap kasus penjualan bagian satwa yang dilindungi berupa gading gajah. Empat orang ditangkap dan dijadikan sebagai tersangka. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti olahan gading gajah yakni pipa rokok hingga patung ukiran.

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifudin, mengaku barang bukti gading gajah yang disita telah diperiksa di BRIN dan dinyatakan asli gading gajah.

Usai dinyatakan asli, pihaknya bakal berkoordinasi dengan kampus UGM untuk melakukan tes DNA guna mengetahui asal muasal gading gajah tersebut.

"Untuk memastikan asal-usul gading gajah ini berasal dari Asia bagian mana, apakah dari Sumatra, apakah dari Thailand atau dari India dan lain sebagainya," kata dia dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Senin (26/5).

Pers rilis kasus penjualan gading gajah di Bareskrim Polri pada Senin (26/5/2025).  Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pers rilis kasus penjualan gading gajah di Bareskrim Polri pada Senin (26/5/2025). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Menurut Nunung, asal muasal gading gajah perlu ditelusuri karena beberapa waktu lalu sempat viral adanya temuan gajah akibat perburuan liar di wilayah Sumatra.

"Mudah-mudahan dengan kejadian ini kita akan telusuri dan untuk mencari, ini jaringan ya, jaringan pemburu gajah liar ini yang ada di Lampung, kemudian di Aceh, sama di Riau. Ada tiga lokasi atau tiga TKP," ucap dia.

Sebelumnya, 4 orang yang ditangkap berinisial IR (55), EF (53), SS (46), dan JF (44). Pengungkapan kasus bermula ketika polisi menerima informasi pelaku IR sedang menjual pipa rokok yang terbuat dari gading gajah di media sosial.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap IR, EF, SS, dan JF di wilayah Sukabumi, Jabar, dan Jakarta Selatan.

Dalam pengungkapan itu, polisi juga turut menyita barang bukti berupa 8 gading gajah, 178 pipa rokok yang terbuat dari gading gajah, 16 patung ukiran, hingga 7 gelang yang terbuat dari gading gajah. Total nilai dari barang bukti yang disita mencapai angka lebih dari Rp 2,3 miliar.

Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 40 ayat 1 huruf F dan H juncto Pasal 21 ayat 2 huruf C UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.