Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.97.1
Polisi: Gas Oplosan di Tangerang Bahayakan Konsumen dan Lingkungan
12 Januari 2018 11:24 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB
![Rilis gas oplosan di Cipondoh, Tangerang. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1515727983/h1k2bvx9tu1aec61k12j.jpg)
ADVERTISEMENT
Tim Satgas Pangan Dittipideksus Bareskrim Polri menggerebek lokasi pengoplosan gas 3 kg di Cipondoh, Kabupaten Tangerang. Gas 3 kg ini dioplos ke dalam tabung gas 12 kg dan tabung gas 50 kg, serta dijual dengan harga murah.
ADVERTISEMENT
Hal ini tentu menyebabkan terjadinya kelangkaan tabung gas 3 kg di pasaran. Selain itu, tabung gas oplosan tersebut juga membahayakan para konsumen, karena komponen tabung gas yang digunakan pelaku tak sesuai standar.
"Ini kan kualitas enggak bagus dan bisa jadi isinya kurang. Selain itu keamanannya juga kurang, seal-nya (segel) saja kualitasnya jelek," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di lokasi penggerebekan, Jumat (12/1).
![Rilis gas oplosan di Cipondoh, Tangerang. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1515727449/x3f73ebwhal4w2nzt872.jpg)
Setyo mengatakan, metode pengoplosan yang dilakukan pelaku juga dapat membahayakan lingkungan sekitar. Sebab, metode yang digunakan tak sesuai dengan prosedur yang dianjurkan.
"Tempat ini sangat berhahaya karena penyuntikan dilakukan secara manual dengan cara tabung gas 12 kg direndam di air dan dikasih es batu agar gas 3 kg ini mengalir ke tabung 12 kg," jelas Setyo.
ADVERTISEMENT
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya di tempat yang sama menyebut, saat penggerebekan pada Kamis (11/1), polisi menemukan sekitar 60 orang pekerja di lokasi.
"Pengungkapan ini adalah hasil penyelidikan yang cukup lama karena daerah ini sudah ditutup sedemikian rupa. Mereka (para pekerja) semua berhasil lari, namun ada tiga orang yang kita amankan termasuk penanggung jawab lokasi bernama Frengki," ucapnya.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita 25 unit mobil yang digunakan untuk mendistribusikan dan membeli gas. Polisi juga mengamnkan 4.200 tabung gas 3 kg, 396 tabung gas 12 kg, dan 110 tabung gas 50 kg.
Atas pengungkapan kasus ini, Setyo mengimbau masyarakat untuk melapor ke polisi bila menemukan modus serupa di lingkungannya.
ADVERTISEMENT
"Jika ada masyarakat yang lakukan seperti ini, tolong dihentikan, saya minta berhenti. Bila tidak berhenti kami dari Polri akan kenakan hukuman seberat-beratnya mungkin sampai ke TPPU," tegas Setyo
Frengki selaku penanggung jawab gudang dikenakan UU perlindungan konsumen dan UU Migas dengan ancaman penjara lima tahun dan denda Rp 2 miliar. Polisi juga masih akan melakukan pendalaman terhadap kasus ini.