Polisi Gelar Perkara Kasus Dugaan KDRT Ustaz Evie Effendi Senin Depan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi kekersan (KDRT). Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kekersan (KDRT). Foto: Shutterstock

Satuan Reserse Kriminal (Satskrim) Polrestabes Bandung akan melakukan gelar perkara kasus ustad Evie Effendi Senin depan. Ustaz kondang itu diperiksa polisi pada Rabu (10/9).

"Kemarin tanggal 10 September 2025 sudah dilakukan pemeriksaan, kemudian hari Senin kita akan melakukan gelar perkara," kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rachman kepada wartawan, Kamis (11/9).

Abdul mengatakan, Evie sudah dipanggil beberapa kali untuk pemeriksaan. Dia dilaporkan oleh korban yang merupakan anaknya sendiri terkait kasus dugaan KDRT.

"Ustad EE (Evie Effendi) sudah dipanggil beberapa kali, beberapa datang memenuhi panggilan kami," ujar Abdul.

Gelar perkara Senin nanti dilakukan untuk penaikan status ke penyidikan.

"Untuk gelar perkara naik penyidikan," kata Abdul.

Ditanya soal mediasi, Abdul menjelaskan belum ada rencana untuk upaya tersebut. Penyidik, kata dia, melakukan pemeriksaan yang akan dilanjutkan gelar perkara Senin nanti.

"Yang pasti kami dari penyidik kita melakukan pemeriksaan-pemeriksaan, kemudian nanti kita lanjutkan di hari Senin untuk gelar perkara, apakah bisa naik penyidikan atau tidak," kata Abdul menjelaskan.

Ustaz Evie Effendi dilaporkan oleh anak perempuannya, inisial NAT (19 tahun) ke Polrestabes Bandung. Pelaporan ini terkait dengan dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Iya, dilaporkan sama anaknya sendiri, kasus penganiayaan, KDRT ya," kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rachman kepada kumparan, Kamis (28/8).

Laporan itu bernomor LP/B/985/VII/2025/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT. Abdul mengatakan laporan pertama kali diterima pada 4 Juli 2025 lalu.