Polisi Gelar Razia Motor Knalpot Racing di Bogor

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pemusnahan Knalpot Bising. (Foto: Antara/Yusuf Nugroho)
zoom-in-whitePerbesar
Pemusnahan Knalpot Bising. (Foto: Antara/Yusuf Nugroho)

Kepolisian Resor Kabupaten Bogor menggelar razia kendaraan motor berknalpot racing, Minggu (16/7). Kepala Sub Bagian Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspitalena mengimbau para pengguna kendaraan untuk mengembalikan kondisi knalpot seperti semula.

"Untuk itu pengguna kendaraan bermotor dengan knalpot racing agar dikembalikan seperti semula, gunakan yang standar," ujar Ita dalam keterangan tertulisnya.

Penggunaan knalpot ala racing sejak dulu memang digandrungi, khususnya oleh sebagian kalangan anak-anak muda. Alasannya, untuk menambah kecepatan tarikan motor.

Akibatnya, suara bising dan polusi tebal yang dikeluarkan, dianggap mengganggu ketertiban dan lingkungan sekitar. Padahal, standar polusi suara kendaraan hanya dibatasi maksimal 80 desibel untuk motor di bawah 175 cc, dan 83 desibel untuk di atas 175 cc.

"Penggunaan knalpot yang tidak sesuai dari ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merek) tidak perkenankan karena mengubah bentuk. Dan di samping itu juga mengganggu ketertiban masyarakat," kata Ita.