Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan sekeluarga di Serang . Rekonstruksi dilakukan di Mapolres Serang, Senin (26/8).
ADVERTISEMENT
Dari rekonstruksi itu, 28 adegan ditampilkan untuk mengetahui rangkaian pembunuhan yang dilakukan Samin (29) saat menghabisi Rustandi dan Alwi. Termasuk menganiaya Siti Sadiyah hingga luka parah.
"28 adegan rekonstruksi ini sengaja kita gelar untuk memperlihatkan setiap kegiatan sesuai dengan waktu dan tempat kejadian serta apa yang dilakukan oleh pelaku sehingga mengakibatkan meninggalnya dua orang tersebut," jelas Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata, usai kegiatan rekonstruksi di ruang Rumah Tahanan (Rutan) Polres Serang Kota, Senin (26/8).
Ia menjelaskan, pihaknya sengaja melakukan kegiatan rekonstruksi pembunuhan sekeluarga di Serang di Polres untuk melindungi dan menjaga psikologi keluarga korban tersebut.
"Kegiatan sengaja kita lakukan disini (Polres Serang Kota) untuk memberikan rasa aman kepada pelaku untuk bisa menunjukkan rekonstruksi, karena situasi, kondisi secara psikologi yakni keluarga korban dan warga sekitar yang masih trauma terhadap kejadian kemarin sehingga kita lakukan rekonstruksinya di sini," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, ia mengungkapkan, walaupun melakukan kegiatan rekonstruksi tidak di tempat kejadian perkara, seluruh rangkaian dilakukan sesuai dengan keterangan pelaku. Mulai dari Samin nongkrong minum alkohol, berniat mencuri ponsel, hingga menganiaya korban.
"Tidak mengurangi makna serta fakta-fakta yang telah dilakukan oleh yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan serta penyelidikan oleh penyidik," ucapnya.
Dalam rekonstruksi tersebut polisi tidak menemukan fakta baru atas tindakan sadis oleh Samin terhadap korban.
"Sampai saat ini belum (tidak ada temuan baru), semua itu berdasarkan hasil penyelidikan hasil keterangan dari setiap saksi dan juga keterangan dari tersangka sendiri dan alat bukti yang cukup," tandasnya.