Polisi Geledah 3 Kantor Produsen Beras Oplosan, ada di Jaktim hingga Subang
·waktu baca 2 menit

Polisi masih melakukan penyelidikan terkait kasus beras premium tak sesuai mutu atau oplosan. Sejauh ini, total ada 3 produsen yang memproduksi 5 merek beras oplosan itu, diperiksa.
3 produsen dan 5 merek beras premium yang dimaksud yakni,
- PT PIM dengan merek Sania;
- PT FS dengan merek Sentra Ramos Biru, Sentra Ramos Merah, dan Sentra Ramos Pulen;
- Toko SY dengan merek Jelita.
Dalam pemeriksaan itu, polisi melakukan penggeledahan di kantor milik tiga produsen beras itu yang berada di wilayah Jakarta Timur, Subang, hingga Serang.
"Kita lakukan penggeledahan untuk pencarian dokumen," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, di Bareskrim Polri pada Kamis (24/7).
Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi menyita total beras premium seberat 5 kilogram sebanyak 39.036 pieces dan beras premium seberat 2,5 kilogram sebanyak 2.304 pieces. Selain itu, adapula beberapa dokumen yang disita oleh polisi.
"Barang bukti yang sudah dikasih kita yaitu beras total 201 ton dengan rincian kemasan 5 kilogram berbagai merek beras premium sebanyak 39.036 pieces, kemasan 2,5 kilogram berbagai merk beras premium sebanyak 2.304 pieces," ucap dia.
Sebagai tindak lanjut, barang bukti yang telah disita akan diuji oleh Laboratorium Penguji Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Pasca Panen Pertanian. Setelah itu, polisi bakal segera melakukan gelar perkara.
"Pasal yang kita persangkakan terhadap perkara tersebut yaitu tindak pidana perlindungan konsumen dan atau pencucian uang dengan cara memperdagangkan produk beras yang tidak sesuai dengan standar mutu pada label kemasan," ujar dia.
