Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Polisi Geledah Bank China Construction di SCBD soal Kasus Penggelapan
15 Maret 2018 16:07 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB

ADVERTISEMENT
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menggeledah PT Bank China Construction yang berkantor di Equity Tower, SCBD, Jakarta Selatan. Penggeledahan dilakukan untuk penyitaan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT Geria Wijaya Prestige (GWP).
ADVERTISEMENT
Pantauan kumparan (kumparan.com), tim penyidik Bareskrim Polri tiba di lokasi pukul 14.50 WIB dan langsung masuk ke ruangan rapat. Tim terdiri dari 4 orang tanpa berseragam polisi disambut oleh sejumlah staf Bank China Construction. Pertemuan kedua belah pihak dilakukan secara tertutup.
Wartawan yang berada di lokasi sempat beberapa kali dilarang petugas satpam bank untuk mendekati lokasi penggeledahan. Sampai saat ini, proses penggeledahan masih berlangsung.
Perkara ini bermula dari laporan Edy Nusantara, kuasa Fireworks Ventures Limited, selaku pemegang hak tagih (cessie) atau kreditur baru PT GWP terkait dugaan penggelapan tiga sertifikat PT GWP dengan terlapor Priska M. Cahya, seorang pegawai Bank Danamon, dan Tohir Sutanto yang merupakan mantan Dirut Bank Windu Kentjana International.
ADVERTISEMENT
Tiga sertifikat itu dipegang PT Bank China Construction Bank Indonesia (CCB Indonesia) Tbk, yang sebelumnya bernama PT Bank Windu Kentjana International Tbk. Priska dan Tohir sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dan telah dicegah ke luar negeri.
Edy Nusantara yang ikut hadir dalam penggeledahan tersebut menyatakan akan menyerahkan seluruh proses hukum pada pihak berwajib.
"Kami percayakan pada proses hukum, penyidik Bareskrim sudah bekerja sangat profesional. Dan kepentingan kami sebagai pelapor sudah kami sampaikan kepada penyidik. Proses penegakan hukum sedang berlangsung," ujar Edy kepada wartawan.
Penggeledahan yang dilakukan hari ini merujuk pada Laporan Polisi dengan nomor laporan LP/948/IX/2016/Basrekrim tertanggal 21 September 2016 tentang dugaan tindak pidana penggelapan tiga sertifikat hak guna bangunan (SHGB) PT GWP.
ADVERTISEMENT
Menurut Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Bareskrim, penyidik Dittipidum telah menyerahkan berkas perkara tersebut pada Kejaksaan Agung untuk diproses dan disidangkan. Namun, berkas dikembalikan (P19) dengan maksud agar penyidik menyita 3 sertifikat yang jadi objek perkara terlebih dahulu.