Polisi Geledah Kos Siskaeee di Sleman, Buku Tabungan Ikut Diperiksa

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polisi menggeledah indekos Siskaeee di Condongcatur, Sleman. Siskaee merupakan tersangka kasus video pamer payudara di Bandara Internasional Yogyakarta atau YIA. Foto: Polda DIY
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menggeledah indekos Siskaeee di Condongcatur, Sleman. Siskaee merupakan tersangka kasus video pamer payudara di Bandara Internasional Yogyakarta atau YIA. Foto: Polda DIY

Polisi menggeledah tempat kos Siskaeee, tersangka kasus video pamer payudara di Bandara Internasional Yogyakarta atau YIA. Perempuan kelahiran Sidoarjo tahun 1998 ini diketahui ngekos di Condongcatur, Kabupaten Sleman, DIY.

"Di Condongcatur, Sleman, Yogyakarta (DIY)," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto, Senin (6/12).

Dalam penggeledahan itu, sejumlah barang diamankan oleh polisi. Namun, belum dipaparkan barang apa saja yang diamankan.

"Ada beberapa barang yang diamankan dari sana, yang bisa dijadikan petunjuk untuk mengarah kepada pembuktian tindak pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan," jelasnya.

Dalam video yang diterima kumparan, Siskaeee tampak turut ikut saat penggeledahan yang berlangsung Minggu (5/12) siang. Siskaeee tampak dibawa petugas dengan mobil hitam.

Bersama Polwan berjaket merah dan putih bertuliskan Ditreskrimsus Polda DI Yogyakarta, Siskaeee menunjukkan kamarnya. Siskaeee sendiri menggunakan baju berwarna hitam dengan kerudung hitam dan masker hitam.

Polisi menggeledah indekos Siskaeee di Condongcatur, Sleman. Siskaee merupakan tersangka kasus video pamer payudara di Bandara Internasional Yogyakarta atau YIA. Foto: Polda DIY

Di video tersebut tampak petugas sedang memeriksa sejumlah barang seperti buku rekening, tas, kotak berwarna krem, hingga boks yang ditaruh di atas lemari.

Sejauh ini, Siskaeee terancam UU Pornografi dengan ancaman pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar. Kemudian juga Pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Sebelumnya, Wakapolda DIY Brigjen Pol R Slamet Santoso mengatakan Undang-Undang ITE dan UU Pornografi bisa menjerat perempuan dalam video pamer payudara di area parkir Bandara Internasional Yogyakarta atau YIA di Kabupaten Kulon Progo.

Terlebih apabila benar ditemukan fakta bahwa konten video tersebut dijual oleh pelaku.

"Kalau memang terbukti dua-duanya (ITE dan pornografi) bisa kena," kata Slamet ditemui di Kepatihan Pemda DIY, Jumat (3/12).

Polisi menggeledah indekos Siskaeee di Condongcatur, Sleman. Siskaee merupakan tersangka kasus video pamer payudara di Bandara Internasional Yogyakarta atau YIA. Foto: Polda DIY