Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
ADVERTISEMENT
Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan menggeledah rumah Abdul Malik, tersangka kasus penodong pistol ke dua bocah SMA di Jalan Jambu, Pejaten Barat, Jakarta Selatan, Kamis (26/12).
ADVERTISEMENT
Penggeledahan itu dilakukan selama satu jam lamanya, sejak pukul 10.00 WIB sampai pukul 11.00 WIB.
Pantauan di lokasi, Abdul Malik juga dihadirkan oleh penyidik kepolisian. Ia nampak lesu dengan menggunakan baju tahanan Polres Metro Jakarta Selatan.
Kedatangan polisi ke rumah Abdul Malik secara khusus untuk mencari hewan langka yang dikoleksinya. Polisi menemukan sejumlah hewan langka yang menjadi koleksinya.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama mengatakan, pihaknya didampingi Balai Konservasi Sumber Daya Alam dalam proses penggeledahan tersebut.
“Hari ini Reskrim Polres Jaksel kita lakukan penggeledahan bekerja sama dengan BKSDA terkait dengan temuan adanya hewan langka yang ada di rumah pelaku,” ucap Bastoni di lokasi, Kamis (26/12).
Abdul Malik diketahui merupakan seorang pengusaha properti dan sudah memiliki izin resmi senjata api sejak 2019. Namun, izin tersebut saat ini sudah dicabut karena ia terbukti menggunakan senjata api miliknya dengan semena-mena.
ADVERTISEMENT
Akibat aksinya itu, Abdul Malik dijerat dengan Pasal 335 dan 336 KUHP dengan ancaman satu tahun penjara. Sedangkan siswa SMA yang menjadi korban, diketahui masih trauma berat hingga tidak berani keluar rumah.