Polisi: George Kerap Melampiaskan Amarah dengan Rusak Barang dan Melukai

16 Desember 2024 20:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka penganiayaan karyawan di toko roti di Cakung, Jakarta Timur, George Sugama Halim (GSH) di Mapolres Jakarta Timur pada Senin (16/12/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka penganiayaan karyawan di toko roti di Cakung, Jakarta Timur, George Sugama Halim (GSH) di Mapolres Jakarta Timur pada Senin (16/12/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan
ADVERTISEMENT
George Sugama Halim (35), anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur yang menganiaya karyawan, sudah sering marah-marah dan merusak barang di hadapan karyawan. Polisi mengatakan, ini bukan pertama kalinya ia melukai pegawai di toko milik keluarganya itu.
ADVERTISEMENT
“Ada memang lebih dari satu kali. Dia emosi dan melampiaskan kemarahannya dengan merusak barang-barang yang ada di TKP ataupun melukai,” ujar Kapolres Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Timur, Senin (16/12).
“Kalau ada karyawan di situ yang berhadapan dengan dia bisa juga terkena emosinya yang bersangkutan,” tambah Nicolas.
Kapolres Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly di Polres Jakarta Timur, Senin (16/12/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan
Penganiayaan George terhadap salah satu karyawan toko roti milik orang tuanya itu viral di media sosial. Korban diketahui bernama DAD (19).
Rupanya, peristiwa tersebut sudah terjadi pada 17 Oktober lalu dan dilaporkan sehari setelahnya. George ditangkap dua bulan kemudian pada Senin (16/12). George sedang bersama keluarganya di sebuah hotel di Sukabumi saat ditangkap.
Tersangka penganiayaan karyawan di toko roti di Cakung, Jakarta Timur, George Sugama Halim (GSH) di Mapolres Jakarta Timur pada Senin (16/12/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan
Kini, statusnya sudah dinaikkan menjadi tersangka dan ditahan di Mapolres Jakarta Timur. Ia dijerat Pasal 351 KUHP Ayat 1 dan 2 Tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Alasan George menganiaya DAD lantaran kesal permintaannya untuk mengantarkan roti ke kamarnya ditolak. Ia melempar DAD dengan mesin EDC, patung, kursi besi, dan loyang. Karena terkena loyang, pelipis DAD mengalami luka.