Polisi Gerebek 2 Rumah Pemotongan Ayam di Tangerang yang Pakai Formalin
·waktu baca 4 menit

Formalin atau bahan pengawet, berbahaya bagi manusia. Tapi tak sedikit yang menyalahgunakannya, seperti dua rumah potong ayam di Tangerang, yang menggunakan formalin.
Seperti disampaikan Kapolrestro Tangerang Kota Kombes Komarudin dalam keterangannya, Minggu (1/5), penggerebekan dua rumah potong ayam itu dilakukan pada Sabtu (30/4).
"Dua lokasi pemotongan ayam ini diduga melakukan tindak pidana pangan dan tindak pidana perlindungan konsumen. Di TKP ditemukan ayam potong yang sedang direndam ke cairan berformalin, tiga orang tersangka berhasil ditangkap," jelas Komarudin.
Komarudin membeberkan, pengungkapan kasus ini berawal dari Polsek Neglasari mendapat Informasi dari masyarakat tentang adanya dua lokasi usaha ayam potong yang menggunakan formalin di Kp. Kedaung Wetan Kec. Neglasari Kota Tangerang.
Kemudian, Polsek Neglasari dipimpin langsung oleh Kapolsek Neglasari Kompol Putra Pratama mendatangi lokasi dan menemukan tindak pidana ini serta berhasil menangkap tiga orang tersangka.
“Setiba di TKP 1 tertangkap tangan oleh Tim Polsek para pelaku sedang melakukan pemotongan ayam potong. Setelah ayam dipotong dan dibersihkan, ayam tersebut dimasukkan ke dalam boks plastik yang berisikan cairan formalin dan sudah dicampur dengan air. Kemudian unit Reskrim Polsek Neglasari menyita sampel 50 ekor ayam potong, tiga sampel box plastik berisikan cairan formalin, dan satu botol bekas air mineral berisikan cairan formalin," papar Kombes Komarudin.
Kejadian perbuatan serupa ditemukan di lokasi yang kedua, tertangkap tangan para pelaku sedang merendam ayam potong ke dalam box plastik yang berisikan cairan formalin.
"Di TKP ini disita sampel tujuh ekor ayam potong yang sedang direndam, satu sampel box plastik berisi cairan formalin, dan satu botol bekas air mineral berisi cairan formalin," urai Komarudin.
Para tersangka mengakui bahwa pemotongan ayam tersebut sudah beroperasi kurang lebih enam tahun di wilayah Negalasari. Distribusi penjualan ayam potong berformalin ini dijual ke Pasar Babakan Kecamatan Tangerang.
“Perbuatan ini sungguh merupakan perbuatan yang tidak bertanggung jawab, hanya karena bermaksud mencari untung lebih para tersangka tega merendam ayam potong itu dengan formalin yang membahayakan Kesehatan kita dan anak-anak kita. Maksud dan tujuan para tersangka menggunakan formalin tersebut hanya agar ayam potong bisa bertahan lebih lama atau awet dan daging ayam tersebut tidak lembek," Jelas Kombes Komarudin.
Polsek Neglasari juga melakukan pengembangan perkara ini dengan melakukan penangkapan terhadap penyuplai formalin kepada para pengusaha ayam potong ini.
Dalam kasus ini sudah ada 3 tersangka yang ditetapkan yakni:
1. Tersangka pemilik usaha potong ayam TKP 1 atas nama SU alamat Tejoasri Kec. Laren Kab. Lamongan Jawa Timur
2. Tersangka pemilik usaha potong ayam TKP 2 atas nama RJ alamat Kp. Kedaung Kec. Neglasari Kota Tangerang.
3. Tersangka penyuplai formalin atas nama SUM alias Bodrex Alamat Kel. Kedaung Wetan Kec. Neglasari Kota Tangerang.
"Untuk para karyawan atau pekerja di rumah potong ayam tersebut tidak kami jadikan tersangka namun hanya menjadi saksi saja. yang dijadikan tersangka adalah pemilik dari usaha ayam potong tersebut," urai Kombes Komarudin.
Barang bukti yang disita dari lokasi 1
- Tiga box plastik berisi cairan formalin tempat merendam ayam potong
- Satu botol bekas air mineral 1.000 Ml berisi cairan formalin warna pink
- Sampel 50 ekor ayam potong negeri yang sudah dicelupkan atau direndam dalam cairan formalin.
- Dokumentasi pada saat dilakukan penggerebekan BB di tempat pemotongan TKP 2:
- Sampel tujuh ekor ayam potong yang sudah direndam cairan formalin.
- Satu boks plastik berisi cairan formalin tempat merendam ayam potong.
- Satu botol bekas air mineral berisi cairan formalin.
Sementara itu, hasil pengujian formalin terhadap dua sampel ayam potong dari dua lokasi rumah pemotongan ayam itu dilakukan oleh Dinas Ketahanan Pangan Kota Tangerang. Hasilnya positif mengandung formalin baik di kulit maupun di daging ayam.
"Sampel barang bukti ayam potong telah dilakukan tes uji formalin oleh team uji rapid test kit formalin Dinas Ketahanan Pangan Kota Tangerang yang dilakukan oleh drh Dinda dan Kabid K2KP Sdr Mamet dengan hasil positif mengandung formalin baik di kulit maupun di daging ayam," urai Kombes Komarudin.
“Ketiga tersangka kami sangkakan dengan Pasal 136 Huruf B Jo pasal 75 ayat (1) UU RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan dan atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU RI No. 6 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)," tutup Kombes Komarudin.
