Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0

ADVERTISEMENT
Polisi Resor Bogor menggerebek arena perjudian sabung ayam yang memuat resah Warga Kampung Cibitung, Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor. Polisi menetapkan 9 orang tersangka dengan ancaman 4 tahun. Sabung ayam itu diduga dilakukan lebih dari satu tahun.
ADVERTISEMENT
"Tindak pidana perjudian yang diungkap oleh Satreskrim Polres Bogor diawalinya informasi masyarakat yang resah adanya perjudian sabung ayam. Setelah melakukan penyelidikan benar adanya banyak kerumunan orang yang melaksanakan perjudian di sana," kata Kapolres Bogor AKBP Harun di Polres Bogor, Kamis (4/1)
Kesembilan tersangka itu berinisial MI, JS, FW, ES, DS, DN, DS, CK dan AS. Selain itu, polisi menyita barang bukti tujuh ekor ayam jago aduan, dua ember, jam dinding, dan sebuah galangan ayam. Ada juga sepuluh sepeda motor dan satu mobil.
"Judi ini alat bukti sudah cukup dari keterangan saksi, adanya barang bukti lain ayam aduan, dan galangan ini dijadikan arena judi. Mereka mengaku memasang ratusan ribu rupiah. Kita kenakan pasal 303 KUHP ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," jelas Harun.
ADVERTISEMENT
Harun menambahkan, aktivitas sabung ayam ini kerap membuat warga resah. Selain melanggar hukum, perjudian ini juga melanggar protokol kesehatan akibat menyebabkan kerumunan orang.
"Namun ini juga upaya untuk mencegah kerumunan masyarakat jangan sampai pada saat COVID-19 ini terjadi kerumunan massa, apa lagi ditambah dengan kegiatan tindak pidana perjudian," pungkasnya.