Polisi Gerebek Gudang Minyak Goreng Oplosan di Tangerang, 18 Ribu Botol Disita

28 Juni 2022 11:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gudang minyak goreng oplosan di Tangerang, digrebek polisi, Selasa (28/6/2022). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Gudang minyak goreng oplosan di Tangerang, digrebek polisi, Selasa (28/6/2022). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polres Metro Tangerang Kota menggerebek gudang yang dijadikan tempat penampungan dan pendistribusian minyak goreng di Kelurahan Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
ADVERTISEMENT
Dalam penggerebekan itu pihaknya menyita 18.402 botol dan 56 jeriken minyak goreng dari tempat tersebut.
"Sebanyak 12.400 botol kemasan 1 liter berlabel merek Qilla. 5.652 botol kemasan 1 liter belum dilabeli. 222 botol minyak goreng kemasan 2 liter bermerek Qilla, minyak goreng 2 liter belum diberi label sekira 128 botol, dan serta minyak goreng 5 liter sekitar 56 jeriken," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, Senin (27/6).
Gudang minyak goreng oplosan di Tangerang, digrebek polisi, Selasa (28/6/2022). Foto: Dok. Istimewa
Kasus ini terungkap saat petugas menerima laporan warga yang melihat beberapa kali kendaraan tangki minyak masuk ke dalam lokasi tersebut.
"Kemudian kami melakukan pengecekan yang diduga melakukan pengemasan minyak goreng curah menjadi minyak goreng kemasan disertakan label merek," ujarnya.
Saat dicek, tempat yang dibuat gudang dan pendistribusian minyak goreng sudah beroperasi selama satu bulan dan tidak memiliki izin. Bahkan, minyak yang diberi label merek Qilla tersebut tidak dilengkapi izin, seperti sertifikat produk penggunaan tanda SNI serta sertifikat izin edar BPOM maupun pangan industri rumah tangga.
ADVERTISEMENT
"Aktivitas ini tidak berizin, hingga akhirnya kita gerebek. Dalam kasus ini kita amankan K yang merupakan pemilik usaha, dan ribuan botol minyak goreng," ungkapnya.
Hingga kini polisi masih terus menindaklanjuti atas kasus tersebut, serta melakukan penyelidikan terkait keuntungan dan lokasi pendistribusian minyak curah itu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Nomor 7/2014, tentang Perdagangan dan atau UU Nomor 3/2014 tentang Perindustrian dan atau UU Nomor 18/2012 tentang Pangan sebagaimana perubahannya tercantum pada UU RI Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja dan atau UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan atau pidana denda minimal Rp 2 miliar.