Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Kepolisian menggerebek gudang pengoplosan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram di Bali, Kamis (3/7) pukul 06.30 WITA kemarin. Gudang itu terletak di sebuah kontrakan di Jalan Nagasari, Kota Denpasar.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan seorang pelaku pengoplosan berinsial KS alias Letut. KS diduga mengoplos gas elpiji dari ukuran 3 kilogram ke 12 kilogram.
"KS diduga melakukan aktivitas tindak pidana pengoplosan dari gas subsidi elpiji 3 kilogram ke gas elpiji non subsidi 12 kilogram," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan, Jumat (12/7).
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga adanya aktivitas pengoplosan di kontrakan tersebut kepada pihak kepolisian. Pihak kepolisian kemudian melakukan pengintaian dan penggerebekan kontrakan itu.
Polisi menemukan sebanyak 140 tabung gas ukuran 3 kilogram di bak mobil pikap Suzuki Carry DK 8926 UG dan 9 tabung gas kosong ukuran 12 kilogram di dalam mobil Toyota Avanza DK 1033 IA.
ADVERTISEMENT
Polisi turut mengamankan barang bukti 4 buah pipa besi dengan panjang sekitar 15 cm. Pipa ini digunakan sebagai alat untuk mengoplos gas.
"KS mengaku gas elpiji non subsidi 12 kilogram di mobil Avanza diambil dari konsumen dan akan diisi kembali atau dioplos dengan cara memindahkan isi dari tabung gas elpiji 3 kilogram ke dalam tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram," sambungnya.
KS menjual gas elpiji oplosan ukuran 12 kilogram senilai Rp 150 ribu per tabung kepada seseorang berinisial IKAD. Saat ini IKAD masih dicari pihak kepolisian. KS mengaku terakhir kali mengoplos 10 buah gas pada Rabu (10/7) pukul 05.30 WITA.
KS kini telah diboyong bersama barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut. KS juga telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Bali.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, gudang gas elpiji di Jalan Cargo, Kota Denpasar, meledak pada Minggu (9/6) lalu. Ada 18 karyawan tewas dalam kondisi terbakar.
Polisi telah menetapkan pemilik gudang Sukojin, sebagai tersangka lantaran tidak memiliki izin penyalur dan gudang penyimpanan elpiji. Gudang penyimpanan gas elpiji yang dibangun Sukojin tidak sesuai standar migas dan menempatkan karyawan tinggal di dalam.
Sukojin dinilai lalai dalam mengoperasikan gudang sehingga memicu ledakan yang mengakibatkan karyawan tewas dan kritis.
Polisi menjerat Sukojin dengan pasal berlapis, yakni Pasal 188 KUHP, Pasal 359 KUHP, Pasal 53 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Migas dan Pasal 40 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Sukojin telah ditahan dan terancam dihukum lima tahun penjara.
ADVERTISEMENT