Polisi Gerebek Judol di Sumut, 2 Pelaku Ditangkap Pernah Bekerja di Kamboja

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polda Sumatera Utara melakukan konferensi pers pengungkapan kasus judi online, Kamis (1/10/2026). Foto: Amar Marpaung/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polda Sumatera Utara melakukan konferensi pers pengungkapan kasus judi online, Kamis (1/10/2026). Foto: Amar Marpaung/kumparan

Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara melakukan penggerebekan aktivitas judi online di Sumatera Utara. Penggerebekan dilakukan di dua lokasi, yakni Medan dan Tebing Tinggi.

Dalam pengungkapan kasus judi online tersebut sebanyak dua tersangka berinisial MA dan DH berhasil diamankan.

Dirressiber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono mengatakan bahwa awalnya polisi melakukan patroli siber dan menemukan adanya dugaan tindak pidana judi online. Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dan menemukan kedua tempat judi online tersebut.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan ke rumah tersangka pertama MA yang berada di Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, pada 15 September 2026. Namun, tersangka MA melarikan diri dan hanya istrinya yang berada di rumah.

"Kita berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap istri daripada MA. Namun, setelah kita lakukan penggeledahan atau pencarian kepada si MA, MA ini tidak berada di tempat," kata Bayu saat konferensi pers di Polda Sumut, Kamis (1/10).

Selanjutnya polisi melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap tersangka MA ke Kota Tebing Tinggi. Namun, yang ditemukan polisi hanya anak buah tersangka MA, yakni tersangka DH. Tersangka DH pun diamankan.

"Nah, di Tebing Tinggi, kita menemukan di sini tempat kejadian ada saudara DH," ucap Bayu.

Bayu menuturkan, polisi lalu menelusuri keberadaan MA, diketahui ia berada di Jakarta. Tersangka MA pun ditangkap setelah bekerja sama dengan Ditressiber Polda Metro Jaya, pada 24 September 2026.

"MA selaku CEO situs judi online tersebut, ini kita lakukan penangkapan. Selanjutnya kita bawa ke Polda Sumut," imbuh Bayu.

Hasil pemeriksaan terhadap tersangka DH, ia memiliki peran sebagai pengoperasian situs judi online bernama Nextplay88, dengan keuntungan Rp15 ribu dari member judi online yang mendaftar. Lalu, total keuntungan yang diperoleh oleh tersangka DH mencapai Rp7.060.000.

Bayu menjelaskan, bahwa kedua tersangka tersebut pernah bekerja pengoperasian judi online tempat yang sama di Kamboja.

"Tersangka MA ini sebelumnya pernah bekerja di Kamboja. Profesinya apa, ya itu juga, terlibat dengan perjudian online, termasuk tersangka DH," ucap Bayu.

Peran Tersangka

Ilustrasi tersangka pelecehan seksual. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Bayu menjelaskan bahwa cara pengoperasian situs judi online tersangka MA awalnya melakukan iklan website judi online pada fitur pencarian Google, agar mempermudah para member mengakses situs tersebut.

Selanjutnya, para member melakukan pembelian sesuai dengan harga yang disepakati. Tersangka MA juga melakukan editing halaman website-nya. Lalu, para member-nya pun memasukkan uang ke rekening tersangka MA, sehingga ia mendapatkan keuntungan sebesar Rp 300 juta.

"Melakukan editing pada landing page, halaman website dari nama domain internet yang telah dibeli," kata Bayu.

"Jadi pelaku ini CEO atau pemilik dari situs judi online tersebut dan telah bekerja mendapatkan keuntungan selama ini adalah Rp300 juta," lanjut Bayu.

Bayu mengatakan, sebanyak 400 member telah mengikuti situs judi online tersebut dan semuanya berasal dari warga negara Indonesia.

"Akun yang mengikuti ada sekitar 400-an di website tersebut. Kalau keuntungan tadi, ini masih dalam proses pendalaman lebih lanjut. Dikarenakan setiap hari itu belum tentu member-nya sama. Pemainnya Indonesia," tutur Bayu.

Pernah Bekerja di Kamboja

Ilustrasi judi online. Foto: Burdun Iliya/Shutterstock

Kedua tersangka tersebut baru melakukan aksinya selama sekitar satu bulan setengah, mulai Agustus 2026. Kedua tersangka juga menawarkan situs judi online di aplikasi Telegram.

"Kurang lebih satu bulan setengah. Mereka pulang dari Kamboja setelah 3 tahun bekerja di Kamboja. Mereka pulang ke Indonesia," ucap Bayu.

Polisi telah memblokir situs judol milik tersangka.

Dalami TPPU

Polisi masih menyelidiki lebih lanjut dugaan keterlibatan tersangka lain maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, saat ini hanya dua tersangka yang baru diamankan. Polisi juga masih melakukan pendalaman keterlibatan istri dari tersangka MA.

"Tersangka sementara baru dua. Kita dalami (TPPU). Setelah kita lakukan penyelidikan, penyidikan, ini baru dua saja yang teridentifikasi. Namun, masih dalam proses penyelidikan lanjut. Baru satu situs ini saja," ujar Bayu.

Dari penggeledahan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit laptop, satu layar monitor, lima unit handphone, dua batang emas Fine Gold seberat 4 gram dan uang tunai sebesar Rp 118.091.000.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun.