Polisi Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Pontianak, 14 Karyawan Ditangkap
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes (Pol) Luthfie Sulistiawan mengatakan, penggerebekan perusahaan pinjaman online ilegal tersebut berawal dari laporan masyarakat.
Dalam menindaklanjuti laporan masyarakat itu, maka pihaknya menggerebek kantor perusahaan bernama PT Sumber Rejeki Digital (SRD) yang beralamat di Jalan Veteran, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan.
"Kami menerima laporan dari masyarakat adanya sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai kantor pinjaman online yang mengancam keselamatan dan telah merugikan banyak masyarakat," ujarnya dikutip dari Antara, Sabtu (16/10).
Saat digerebek tim mendapati para karyawan sedang melakukan pekerjaannya dan ada 14 pegawai PT SRD tersebut, katanya. Mereka yang ditangkap itu sebagian besar bertugas menjadi operator sekaligus Desk Collection (Deskcoll).
ADVERTISEMENT
Perusahaan tersebut memiliki 14 aplikasi yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga dinyatakan ilegal.
"Beberapa barang bukti sudah kami amankan, yakni berupa 22 unit laptop, 18 unit handphone, sembilan unit CPU komputer, tujuh SIM card, tiga modem dan dokumen-dokumen terkait pinjaman online tersebut," ungkap Luthfie.
Praktik ilegal ini ditaksir memiliki perputaran uang yang cukup besar yakni mencapai Rp 3,25 miliar.
Oleh karena itu, Luthfie mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran pinjaman online ilegal. Sebab, sudah banyak korban yang dirugikan.
"Jangan mudah tergiur dengan tawaran fintech ini, awalnya mereka menawarkan penawaran yang bagus, tapi kemudian menjerat nasabahnya," tegasnya.
Perusahaan yang berdiri sejak Desember 2020 ini memiliki karyawan aktif sebanyak 66 orang dan memiliki nasabah 1.600 orang.
ADVERTISEMENT
========================
Ikuti survei kumparan dan menangi e-voucher senilai total Rp 3 juta. Isi surveinya sekarang di kum.pr/surveinews